Berkedok Teknisi PLN, Spesialis Pembobol Gardu Listrik di Madiun Akhirnya Dibekuk

Madiun — Aksi licin seorang residivis pencurian aset kelistrikan akhirnya terhenti di tangan jajaran Polres Madiun. Pelaku berinisial IVCI (43), warga Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, ditangkap setelah diduga membobol puluhan gardu listrik milik PT PLN (Persero) dengan modus menyamar sebagai teknisi resmi.
Tak tanggung-tanggung, pelaku disebut telah beraksi di sedikitnya 24 titik di wilayah Kabupaten Madiun dan menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, tersangka sengaja mengenakan atribut menyerupai petugas PLN agar aksinya tidak memancing kecurigaan warga sekitar.
“Pelaku datang menggunakan atribut seperti petugas PLN yang sedang melakukan perbaikan jaringan listrik. Modus itu dipakai agar masyarakat percaya dan tidak curiga saat pelaku membongkar panel gardu,” ujar AKBP Kemas Indra Natanegara, Jumat (8/5/2026).
Kasus ini terbongkar setelah banyak warga melapor ke layanan PLN 123 terkait pemadaman listrik misterius di wilayah Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo sejak awal Mei 2026. Padahal, saat itu tidak ada jadwal pemadaman resmi dari pihak PLN.
Petugas ULP PLN Dolopo yang melakukan pengecekan kemudian mendapati sejumlah gardu listrik dalam kondisi terbuka dan komponen penting seperti busbar tembaga serta baterai accu telah hilang.
Akibat pencurian tersebut, PLN mengalami kerugian awal sekitar Rp20 juta. Namun setelah penyelidikan dikembangkan, polisi menemukan fakta bahwa tersangka diduga telah melakukan aksi serupa di banyak lokasi lain dengan total kerugian mencapai Rp179,25 juta.
Wilayah operasi pelaku tersebar di sejumlah kecamatan, mulai Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, Mejayan hingga Kecamatan Madiun. Bahkan, pelaku juga mengaku pernah beraksi di wilayah Bojonegoro dan Ponorogo.
Pelaku akhirnya diringkus Satreskrim Polres Madiun pada Kamis (7/5/2026) sore di kawasan Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya di Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, rompi K3 warna oranye, helm, alat pertukangan, mesin impact, tang, kunci ring, hingga dokumen inventaris aset PLN yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena aksi pelaku tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan gangguan pasokan listrik yang berdampak langsung kepada masyarakat. (Sgta)
