PURWAKARTA | METRONASIONALNEWS.com-Perealisasian anggaran dana desa dari APBN untuk setiap Desa yang ada di seluruh Nusantara,tidak lain untuk menopang ekonomi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Namun dalam Perealisasian nya banyak desa yang dinilai tidak tepat sasaran,atau banyak penyalahgunaan anggaran.Seperti pemdes Depok, Kecamatan Darangdan,Kab.Purwakarta.
Baca Juga:Kegiatan Upacara Peringatan HUT RI Ke-79 di Kecamatan Bojong, Kab. Purwakarta Berlangsung Khidmat
Dalam Perealisasian nya pemdes Depok merealisasikan Anggara dana desa tahap 1 2024 untuk penggemukan domba atau hewani senilai 200 juta.Kepala desa saat di konfirmasi Awak media dari perihal penggemukan hewan enggan menjawab.
Media mencoba tarik benang Perealisasian DD ke tahun 2022 ,ternyata di tahun 2022 pemdes Depok pernah merealisasikan yang sama ,untuk penggemukan domba senilai 150 juta Rupiah.
Perealisasian tersebut sontak menjadi perbincangan publik, bagaimana tidak,dengan anggaran segitu besar nya hanya untuk penggemukan domba.Inspektorat kabupaten Purwakarta diminta untuk meninjau atau periksa ulang Perealisasian dana desa Depok mulai dari 2022 sampai 2024.
Jika terbukti ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara,dan terbukti melanggar peraturan dan hukum,agar segera melimpahkan nya kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) .
Red