Opini:Penting nya Pengawasan Masyarakat Terhadap Anggaran Pemerintah yang Semakin Abu-abu

INDONESIA | METRONASIONALNEWS.com-Kamis,12/12/2024.Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau di singkat APBN,maupun Anggaran Pendapat Belanja Daerah atau di singkat APBD yang di dapat dari pajak.Mulai dari pajak Perusahaan,masyarakat dan pajak lain nya.Namun dari hasil pajak tersebut tidak lain untuk kepentingan Negara dan masyarakat.

Baca Juga:Program Upland Kementan 2024 Naik 6.0% Menjadi Rp 201,4 Miliar,Untuk 13 Daerah di Indonesia Salah Satu Nya Kab. Subang

Mulai untuk membiayai sarana prasarana, Infrastruktur ,Pendidikan,Ekonomi,pemberdayaan masyarakat, Fasilitas Pejabat,tunjangan,gaji dan yang lain nya.Namun dalam perealisasian nya banyak yang tidak sesuai perencanaan atau tidak sesuai yang di harapkan masyarakat.Alasan Pemerintah mengalami Devisit Anggaran sehingga ada beberapa yang sebelum nya di rencanakan tidak terlaksana atau tertunda.

Namun program perencanaan pemerintah yang terlaksana,baik di bidang insfratruktur maupun pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan Nabati/Hewani kadang ada ketidak sesuaian maupun kejanggalan.Kejanggalan tersebut banyak sebagian masyarakat tidak mengetahui nya.Mulai dari penyunatan anggaran,jual beli proyek/tender,manipulasi data maupun penyuapan kepada oknum pejabat.Sehingga dapat menimbulkan jelek nya kualitas sarana Insfratruktur atau terkesan asal jadi,tanpa memperhatikan kualitas.Anggaran yang harus nya di terapkan 70 % mereka sulap dengan menerapkan 30/40% dari anggaran, penyebab nya seperti yang di sebutkan di atas salah satu nya jual beli proyek.

Baca Juga:Dalam RAPBN Tahun Anggaran 2024, DBH Sawit Direncanakan Sebesar Rp3.000,0 Miliar

Tidak hanya di insfratruktur,di bidang ketahanan pangan hewani/nabati sering terjadi ketidak sesuaian,alasan nya si pemangku kebijakan sering meminta Cashback,baik kepada kelompok ternak,kelompok tani,maupun ke penyedia barang dan jasa.Cashback yang di minta tidak tanggung-tanggung mulai dari 30/40% dan itu menjadi bancrakan antara pejabat,Kelompok tani maupun kelompok ternak.Sehingga tidak sesuai perencanaan atau Perealisasian.Apa yang mereka lakukan semua itu, jelas Melanggar peraturan, bahkan pidana dengan Tindak Pidana Korupsi.

Perealisasian anggaran jelas tidak sesuai RAB (Rincian Anggaran Belanja) yang pasti banyak di manipulasi,dari insfratruktur contoh semen yang harus nya di harga 65.000 di RAB,namun di lapangan menggunakan semen yang kisaran harga 40/45 ribu.Besi yang harus nya besi Full dalam pelaksanaan nya menggunakan besi Banci,tidak hanya itu bahkan memanipulasi Harian Ongkos Kerja atau memanipulasi jumlah orang yang bekerja.

Untuk ketahan pangan nabati dan hewani sama persis modus yang di lakukan seperti itu.Mereka tau itu bakal menjadi temuan APH, namun mereka punya cara lain agar terbebas dari jerat pidana.Mereka menyulap RAB tersebut dengan istilah Addendum RAB atau perubahan RAB.Pejabat menyulap RAB dengan membuat perjanjian untuk di tanda tangani antara KPA (kuasa pengguna anggaran) yaitu pejabat terkait dan PA (Pengguna Anggaran) yaitu pihak ketiga.Contoh Domba yang harus nya 70 ekor menjadi 40 ekor,alasan harga domba lebih mahal dari harga di RAB.Padahal itu semua tidak terjadi,jelas Meraka manipulasi atau korupsi 30 ekor domba.Yang lebih parah nya lagi sudah korupsi 30 ekor dapat Cashback lagi dari di penjual barang dan jasa.

Namun ketika cara busuk mereka tercium oleh kelompok masyarakat,mereka seperti tidak takut atau mengabaikan,karena si pejabat tersebut sudah menyiapkan segala nya ketika di LP kan kepada Aparat Penegak Hukum,Salah satu nya Perubahan RAB/Addendum yang telah di tanda tangani oleh pihak ketiga,penerima manfaat dan pejabat terkait.Sehingga mereka lolos dari jerat pidana.Bahkan ketika pekerjaan/program pemerintah di audit atau di uji petik,itu semua lolos.Padahal jelas banyak sekali kerugian keuangan negara/daerah,alasan nya si pengawas/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sudah lihai menghadapi tim audit.Walaupun tidak semua seperti itu,tapi kebanyakan realita nya seperti itu.

Disini lah penting nya pengawasan masyarakat atau mengawal dan memonitoring kegiatan-kegiatan pemerintah yang menggunakan anggaran,jangan sampai lengah,walaupun korupsi tidak bisa di berantas 100% minimal mengurangi.Contoh nya,yang tadi nya mau korupsi 100 juta, tapi kuat nya pengawasan dari masyarakat mereka menjadi korupsi 30 juta.Arti nya masyarakat sudah mencegah atau menyelamatkan 70 juta.Jika Masyarakat melihat dan mempunyai bukti konkret terkait penyimpangan,manipulasi atau korupsi,yang di lakukan oleh pihak-pihak terkait yang menggunakan anggaran pemerintah,jangan sungkan-sungkan untuk protes dan melaporkan nya kepada aparat penegak Hukum.Agar keuangan negara dan masyarakat tidak di rugikan oleh mereka yang mengaku pejabat.

Dul

Advertisements
Ad 8

Admin metronasionalnews.com

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *