Dinilai Telah Menimbulkan Kerusakan Alam dari Proses Evakuasi Kapal Tongkang di Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut,Sejumlah Aktivis Desak Pertanggung Jawaban Pemerintah
GARUT | METRONASIONALNEWS.com 14 Pebruari 2025
Terdamparnya kapal tanker MT Edricko3 dikawasan Cagar Alam Laut wilayah Konservasi Sumber Daya Alam Leuweung Sancang kecamatan Cibalong kabupaten Garut Jawa Barat, pada tanggal 8 Maret 2022, sudah mendapat perhatian besar dari masyarakat pada waktu itu, lebih-lebih pihak kapal melalui PT. NUSALINDO (NUSANTARA SALVAGE INDONESIA) melakukan evakuasi kapal tanker tersebut dengan cara dipreteli/dipotong-potong dan kepingannya diangkut menuju daratan keluar kawasan menggunakan alat-alat berat seperti exavator dan traktor beserta peralatan lainnya, yang hal dari kegiatan tersebut jelas-jelas berdampak terhadap rusaknya ekosistem yg ada seperti biota laut, karang-karang laut yg seharusnya dijaga dari kerusakan dalih apapun. Terlebih kegiatan evakuasi tersebut dilakukan sesuai dengan yg tertera disurat SIMAKSI (Surat Masuk Kawasan Konservasi) pada bulan Mei 2023 dengan Nomor: SI. 1664/K.1/BIDTEK.1/KSA/5/223 dan SIMAKSI lanjutannya.

Kurang lebih 2 (dua) tahun masa evakuasi berjalan hingga saat ini, jauh dari waktu yg direncanakan dan ditetapkan pada penyampaian awal sosialisasi pada tanggal 28 Mei 2023 diaula kantor resort Leuweung Sancang, yang menyebutkan bahwa kebutuhan waktu evakuasi yang akan dilakukan diperkirakan hanya butuh sekitar -+4 (empat) bulan saja dengan tujuan memperkecil dampak kerusakan yang akan ditimbulkan akibat kegiatan evakuasi terhadap ekosistem. Hal tersebut disampaikan oleh para narator dari pihak Nusalindo, BKSDA dan Camat Cibalong, didengarkan dan diaminkan oleh semua yang hadir untuk kemudian dijadikan informasi yang akan disampaikan terhadap masyarakat umum oleh masing-masing yang hadir.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh pihak PT. Nusalindo didampingi pihak Muspika kecamatan Cibalong dan dipimpin langsung oleh Camat Cibalong (Drs. Dianavia Faizal M. I. P) serta dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, nelayan, lembaga kemasyarakatan, pemerintahan desa Sagara dan desa Sancang. Bahwa sanya ini adalah kegiatan yang harus dilaksanakan berdasarkan SOP (Standar Operating Procedure) yang ada dan sesuai PERDA, maka dari itu pengawasan, pengamanan dalam pelaksanaanya harus langsung oleh pihak pemerintah kecamatan dalam hal ini SATPOL-PP (Satuan Polisi Pamong Praja) beserta jajaran aparatur lainnya.

Kegiatan evakuasi bangkai kapal tanker MT. Edricko3 tersebut pernah mendapat kritikan dari masyarakat dan berbagai aktivis pemerhati lingkungan hidup serta beberapa LSM dan media, bahkan telah dilakukannya koordinasi baik melalui surat bahkan koordinasi secara langsung terhadap Balai Konservasi resort Sancang dan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kepala Bidang KSDA wilayah III serta Ub. Kepala Seksi wilayah V Garut, mempertanyakan soal waktu dan pertanggungjawaban pergantian kerusakan yang ditimbulkan terhadap ekosistem akibat kegiatan evakuasi, yang hal itulah yang menjadi kekhawatiran masyarakat terutama akibat adanya alat berat berupa excavator dikawasan terumbu karang yang beraktivitas selama kurang dari 2 (dua) tahun lamanya didalam kawasan cagar alam. Dan dari adanya koreksi tersebut dari masyarakat, pihak BKSDA melalui KASI V Garut menanggapi dengan menjawab berupa surat balasan bahwa pihaknya hanya melaksanakan tugas memberikan izin SIMAKSI dan pengawasan kegiatan evakuasi dilapangan saja, dan soal adanya kerusakan terhadap kawasan konservasi dan ekosistemnya, itu merupakan tanggungjawab pihak pemohon izin kegiatan dalam hal ini PT. NUSANTARA SALVAGE INDONESIA yang akan diurus oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum LHK setelah proses evakuasi bangkai kapal tanker MT. Edricko3 dinyatakan selesai dilakukan.
Hingga pada tanggal 11 Pebruari 2025 tersiar berita yang beredar dan sampai ditengah masyarakat disertai dokumentasi photo bareng Forkopimcam Cibalong, Kepala resort KSA Leuweung Sancang, beberapa LSM, media, dan Camat Cibalong diruang kerja Camat Cibalong sedang berkumpul diduga sedang berdiskusi, dan ada pula dokumen barupa voice Whats App yg diduga suara Camat, yang isinya menerangkan soal adanya konvensasi yg diterima dari hasil pengawasan, pendampingan evakuasi bangkai kapal dikawasan Cagar Alam Laut Leuweung Sancang dimana kapal tanker MT. Edricko3 terdampar, untuk selanjutnya diduga akan dibagi-bagikan kepada segenap pihak yang selama kegiatan evakuasi tersebut ikut berperan andil dalam pengamanan.
Sebenarnya masyarakat tidak mempersoalkan adanya itu, akan tetapi yang masyarakat harapkan adalah adanya keseriusan dan kesungguhan pemerintah kecamatan Cibalong dalam mengawal soal bagaimana pertanggungnawaban pihak-pihak dalam hal ini PT. NUSALINDO dan Kementeian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BKSDA itu sendiri terhadap kerusakan kawasan dan ekosistemnya untuk bisa dipulihkan kerusakannya dampak dari aktivitas evakuasi.
hasil dari jual besi bangkai kapal trsbt berjumlah 16 ton jika dijadikan uang tinggal menghitung harga besi dari per kilo dalam jumlah 16 ton mengingat dan menimbang dan pihak yg tercatat sebagai penerima konvensasi dari hasil penjualan besi rongsok bangkai kapal tersebut diantarana (LSM GMBI KSM Cibalong, DPAC GRIB JAYA Cibalong, beberapa awak media Cibalong) ternyata menolak untuk menerima uang konvensasi yang bervariasi tersebut dengan alasan ingin lebih mengutamakan kepeduliannya pemerintah terhadap pertanggung jawaban kerusakan yang dijanjikan pihak-pihak.terkait yg mana bisa saja dikemudian hari kedepan nnti uang konvensasi yg diterima menjadi sebab akibat bagi warga masyarakat setempat dikarnakan kerusakan dalam pelaksanaan evakuasi bangkai kapal tersebut sangat hancur mau itu akses daratan menuju laut ataupun tumbuhan trumbu karang yg terlindas oleh alat berat seperti beku dan beberapa alat berat lainnya selama beroperasi di kawasan laut kelestarian cagar alam hutan lindung yg masih alami
Dengan harapan ada peninjauan ulang oleh pihak yg berwenang yaitu kementrian lingkungan hidup agar dapat melihat secara langsung untuk turun ke titik lokasi yg kami anggap sudah terjadinya dugaan pelanggaran dalam menyampingkan dampak akibat yg begitu besar oleh oknum oknum terkait seakan banyak duit seakan akan tidak mengedepankan dalam melindungi kekayaan alam indonesia seperti laut hutan lindung yg ada di tengah warga masyarakat kecamatan cibalong kabupaten Garut tak akan lagi terlihat indah dipandang karna kealamiannya telah rusak akibat adanya kegiatan evakuasi kapal tongkang yg terdampar yg dalam pelaksanaan evakuasinya seolah diberikan ijin oprasi untuk melabrak aturan melanggar u
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
a. bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang
mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah
karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan
dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi
kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia
pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan;
b. bahwa pembangunan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada
hakikatnya adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang
berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila;
c. bahwa unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada
dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling
mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan
berakibat terganggunya ekosistem
Maka dari itu beberapa poin penting yg mana di poin selanjutnya tidak dituangkan disini telah ditetapkan tentang perlunya menjaga kelestarian alam daratan dan lautan tersebut.
Dengan penuh harapan besar kepada kementrian RI yg berkaitan dengan urusan ini agar dapat segera turun dan menerima celotehan warga masyarakat secara langsung di titik lokasi kami tanpa memilah memilih terhadap oknum yg bagi penilaian kami hanya menguntungkan beberapa pihak oknum di internal ataupun diluar intrnal sebagai pengawas lingkungan setempat pungkasnya.
Perlunya peninjauan serius oleh pihak yg berwenang dari kementrian lingkungan hidup dalam Kegiatan evakuasi kapal tanker yg terdampar dikawasan cagar alam laut wilayah konservasi sumber daya alam leuweng sancang di duga melanggar UU no 5 tahun 1990.
Red
