GARUT | METRONASIONALNEWS.com-Pabrik basreng dua putri diduga telah melanggar Undang-undang yang mengatur tentang limbah pabrik, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracunn (B3), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Ada apa dengan LH kabupaten Garut.
Ketua umum Gmp-ling E tami terus melakukan investigasi atas laporan anggotanya dilapangan terkait dugaan pelanggaran yg di lakukan oleh setiap perusahaan pabrik dan industri yg menimbulkan hasil limbah berdampak pencemaran lingkungan
17-feb-2025 gmp-ling Jabar terus melakukan investigasi ke setiap wilayah pemukiman warga masyarakat yg telah terdampak kerusakan dan pencemaran lingkungan pada hal nya perusahaan perusahaan industri yg mendirikan pabrik dalam melahirkan limbah produksinya tim gmp-ling yg mempunyai pimpinan sebagai ketua umum E Tami memiliki rasa yg tinggi dalam antusiasnya menginginkan lingkungan hidup yg bersih tanpa terkecuali di setiap wilayah yg berada di provinsi maupun wilayah kabupaten.
kabupaten Garut terkait limbah pabrik basreng yg melahirkan limbah cairan yg telah merusak lingkungan perairan warga mengakibatkan air yg berada ditengah warga tidak lagi berkualitas menimbulkan dampak serius terhadap warga masyarakat setempat .
Menurut beberapa warga yg berada dilingkungan pabrik basreng tersebut bahwa permasalahan pabrik basreng telah ditangani oleh pihak APH,
Dalam hal penanganan tersebut Ivan sebagai panglima di gmp-ling mengatakan terkait pabrik basreng yg berada di Kadungora kabupaten Garut info dari warga bahwa telah ditangani oleh pihak APH namun kenyataannya pabrik tersebut masih produksi dan melahirkan limbah tanpa menerapkan aturan yg ada di perijinan IPAL dan itu sudah jelas adanya pelanggaran yg mana seharusnya jika memang ada dalam penanganan aph perlu penegasan ataupun penindakan yg tegas dalam penutupan sementara terhadap pabrik basreng sesuai dengan UUD yg telah ditetapkan.
Gmp-ling terus melakukan Investigasi terkait pelanggaran yg di lakukan oleh setiap perusahaan industri dalam menimbulkan hasil limbah yg berdampak pencemaran lingkungan.
Dalam hal penanganan tersebut terkait pabrik basreng di kabupaten Garut oleh pihak APH ,gmp-ling melakukan audiens terhadap LH kabupaten Garut pada hari Jumat 21 februari 2025 yg mana pihak LH telah memberikan keterangannya terkait temuan yg didapat oleh tim kami gmp-ling gerakan masyarakat peduli lingkungan ,hasil pemaparan dari pihak kadis DLH (dinas lingkungan hidup) bahwa benar adanya penanganan oleh pihak APH terhadap pabrik basreng dan kami masih menunggu hasilnya karna sampai saat ini belum mendapat tembusan informasi terbarunya dari pihak APH dan prihal temuan yg disampaikan oleh GMP-LING ,terkait limbah yg telah mencemari lingkungan sekaligus merugikan warga setempat baru tau kali ini dikarnakan sewaktu ada acara pengontrolan pihak kami sebagai dinas lingkungan hidup semuanya baik baik saja, rapih dan taat aturan hal tersebut, kami dapatkan setelah
perusahaan permasalahan namun kenyataannya tidak ada tindakan yg mana seharusnya jika memang dalam penanganan APH perlu penegasan ataupun peringatan dalam penutupan sementara terhadap pabrik basreng yg sesuai dengan UUD yg telah ditetapkanh yaitu :
Undang-undang yang mengatur tentang limbah pabrik, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), h
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pelanggaran pembuangan limbah pabrik dapat dikenakan sanksi
Pembuangan limbah pabrik yang tidak terkendali dapat berdampak serius terhadap lingkungan, masyarakat, dan ekonomi.
Yang mungkin bisa di buka atau tidaknya yaitu kembali lagi tergantung hasil keputusan pemeriksaan dari pihak APH Dalam keterangan diatas maka sudah seharusnya kita sebagai warga masyarakat yg memiliki hak dalam menjaga lingkungan yg bersih dan sehat dan pihak LH Garut wajib mendorong juga slalu intens kepada pihak aph supaya tidak putus ditengah jalan dalam dugaan pelanggaran pabrik dan industri jika telah adanya pelanggaran yg serius pihak APH ,tanpa terkecuali karna selain dari kewengan LH menertibkan secara adminstrasi wajib juga mencegah pencemaran lingkungan terhadap warga masyarakatnya dalam langkah mencegah dan menciptakan lingkungan yang sehat sejahtera tanpa memihak pada perusahaan pabrik industri yg mungkin bisa menina bobokan dengan suapan uang dan mengorbankan warga masyarakatnya akibat pencemaran lingkungan limbah beracun dan berbahaya,papar nya.
Pembuangan limbah pabrik yang tidak terkendali dapat berdampak serius terhadap lingkungan, masyarakat, dan ekonomi. panglima GMP-LING mengatakan bahwa terkait pabrik basreng tersebut mungkin bisa di buka atau tidaknya yaitu kembali lagi tergantung hasil keputusan pemeriksaan dari pihak APH Dalam keterangan diatas maka sudah seharusnya kita sebagai warga masyarakat yg memiliki hak dalam menjaga lingkungan yg bersih dan sehat pihak LH Garut juga wajib mendorong perbuatan pihak pemilik pabrik dan industri kepada pihak ( APH )aparat penegak hukum, jika telah adanya pelanggaran yg serius tanpa terkecuali karna selain dari kewengan LH menertibkan secara adminstrasi wajib juga mencegah pencemaran lingkungan terhadap warga masyarakatnya, dalam langkah mencegah dan menciptakan lingkungan yg sehat sejahtera tanpa memihak pada perusahaan pabrik industri yg mungkin bisa menina bobokan dengan suapan uang dan mengorbankan warga masyarakatnya, akibat pencemaran lingkungan limbah beracun dan berbahaya ( tim )