Ketua Umum FKBPPPN menyerahkan Naskah Akademik dan resume kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi sebagai dasar Hukum pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi Pol PP PNS*
Sumedang Metronasionalnews.com Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN), Fadlun Abdilah memberikan naskah akademik dan resume tentang Satpol PP Non PNS Se-Indonesia kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam kesempatan itu, Fadlun meminta secara langsung kepada Jokowi agar Honorer Satpol PP segera dibuatkan formulasi dan regulasi khusus untuk diangkat status kepegawainnya menjadi PNS.
Menurut Fadlun, hal ini sejalan amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 Pasal 256 yang menyatakan bahwa Satpol PP adalah PNS.
Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” ungkap Fadlun.
Selain itu, masih kata Fadlun, hal ini juga berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023, Satpol PP tidak ada di dalamnya. Bahwa Satpol-PP tidak bisa di P3K kan karena Satpol PP adalah penegak hukum harus sejajar dengan penegak hukum yang lainnya seperti Jaksa Polisi.Mana ada yang kontrak,” tegasnya.
Fadlun menambahkan bahwa selama peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi.
“Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU,” tambahnya.
Bahkan, Fadlun juga mendorong pemerintah agar membuat ketentuan khusus yang menjadi dasar hukum yang mengatur tentang Satpol PP.
“Membuat peraturan pelaksana di bawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP,” tegas Fadlun.
Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini setidaknya masih ada 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan merupakan PNS sebagaimana mestinya yang diamanatkan Undang-Undang.***