Proyek Rehabilitasi SMPN 2 Nglames Diduga Terabaikan Pengawasan:APD dan Ahli K3 tak Terlihat di Lokasi

Madiun, 9 September 2025 || Metronasionalnews– Proyek rehabilitasi gedung SMPN 2 Nglames yang digagas Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Madiun kini menjadi sorotan tajam. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2.886.005.600, pembangunan yang tengah berlangsung ini diduga jauh dari pengawasan ketat yang semestinya diterapkan.
Kunjungan tim media ke lokasi proyek pada Selasa (9/9) mengungkap sejumlah kejanggalan serius. Tidak terlihat kehadiran konsultan pengawas lapangan (Cv.Hana Maheswara)dan Kontraktor Pelaksana (Cv.Sinar Kencana) .pengawas yang semestinya mewakili pihak dikpora atau rekanan. Anehnya, salah satu pekerja menyampaikan bahwa “konsultan pengawas biasa datang siang hari” namun saat media hadir, tak satupun terlihat di lokasi.
Baca Juga:Bupati Madiun Hari Wuryanto Serukan Persatuan dan Kewaspadaan terhadap Hoaks
Lebih mencemaskan lagi, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) maupun Alat Pelindung Hukum (APH) juga diabaikan. Padahal, APD merupakan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan kerja. Dalam proyek konstruksi, penggunaan helm keselamatan, sepatu antislip, sarung tangan, hingga full-body harness bukan sekadar formalitas, melainkan keharusan mutlak yang diatur regulasi. Ketika ini tidak dilaksanakan, pertanyaan terbesar muncul: apakah proyek ini berjalan tanpa pengawasan sama sekali?
Ketidakhadiran pengawas baik dari pihak rekanan maupun instansi menimbulkan dugaan bahwa prosedur pengelolaan proyek diabaikan. Padahal pengawasan adalah mandat penting yang diberikan kepada rekanan atau dinas. Dengan absennya pengawas, potensi kesalahan eksekusi bertambah besar, memicu risiko kecelakaan maupun kualitas bangunan.
Media akan berusaha melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dikspora Kabupaten Madiun. Dan akan menunggu klarifikasi dari pihak terkait pernyataan resmi yang diterima. Publik tentu menanti respons, sekaligus transparansi dari pihak penanggungjawab proyek.
Dasar Hukum & Sanksi Pelanggaran K3 (Keselamatan Kerja)
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Kewajiban pengusaha termasuk menyediakan APD, pelatihan keselamatan, dan pengawasan langsung oleh ahli K3 .
Sanksi meliputi denda administratif, hukuman penjara, hingga pencabutan izin usaha jika terjadi pelanggaran berat atau fatal .
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menegaskan tanggung jawab pengusaha menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja selama bekerja .
- PP No. 50 Tahun 2012 (SMK3) dan PP No. 21 Tahun 2003
Menetapkan kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 yang terstruktur untuk seluruh tempat kerja, termasuk konstruksi .
- Permenaker No. 13 Tahun 2011 tentang APD
Mengatur standar, jenis, dan penggunaan APD yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan proyek konstruksi .
- Permenaker No. 04 Tahun 2017 (SMK3 Konstruksi)
Memberikan pedoman teknis lebih rinci mengenai implementasi sistem manajemen K3 khusus di bidang konstruksi .
- Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 & SNI 03-1746-2000
Mengatur penggunaan sistem proteksi untuk pekerjaan di ketinggian (≥ 2 meter), termasuk full-body harness, inspeksi dan sertifikasi pekerja K3 .
- Jenis-jenis Sanksi Pelanggaran K3
Administratif: teguran tertulis; penghentian sementara; pencabutan izin; penyegelan lokasi kerja .
Teknis: denda, penyegelan lokasi, pelarangan operasional jika tidak menyediakan APD atau tidak mematuhi prosedur teknis .
Pidana: dapat dikenakan jika pelanggaran mengakibatkan kecelakaan fatal, termasuk denda besar dan kurungan penjara .
Perdata/Reputasi: pekerja atau keluarga korban dapat menuntut ganti rugi; reputasi instansi bisa tergerus tajam .
Proyek rehabilitasi SMPN 2 Nglames menunjukkan indikasi kelalaian pengawasan serta pengabaian kewajiban penggunaan APD.
Tindakan ini melanggar berbagai regulasi, terutama UU No. 1 Tahun 1970 dan turunan peraturannya.
Jika terbukti, proyek dapat dikenai sanksi administratif, pidana, hingga tuntutan ganti rugi dan pencabutan izin.
Media dan publik penting menuntut klarifikasi dari pihak penanggungjawab demi keselamatan pekerja dan transparansi penggunaan anggaran publik.(SGTA)
