TEKAN POLEMIK PENCEMARAN UDARA: PT. Supreme Paper Solution dan Warga Karang Mukti Capai Mufakat Damai

SUBANG – Setelah sempat menjadi sorotan tajam publik dan LSM akibat dugaan “hujan debu”, PT. Supreme Paper Solution (SPS) yang berlokasi di Kampung Ciomas, Desa Karang Mukti, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, kini telah mencapai kesepakatan damai dengan warga lingkungan RW 03 yang terdampak. Kesepakatan ini dicapai melalui musyawarah mufakat yang melibatkan warga dan manajemen perusahaan.
Asep Dudi Priatna, Koordinator Humas PT. SPS, membenarkan adanya musyawarah dan kesepakatan bersama tersebut.
Musyawarah Hasilkan Komitmen Perbaikan Mesin Boiler
Menurut keterangan dari Kang Sena (PSDM), yang turut mengawal proses ini, musyawarah antara warga yang terdampak dengan PT. SPS telah dilaksanakan pada 23 Oktober lalu. Hasil dari musyawarah tersebut telah dirangkum dalam surat berita acara yang memuat poin-poin kesepakatan.
Poin utama kesepakatan tersebut adalah:
- Perbaikan Mesin Boiler: Pihak perusahaan berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan langsung pada mesin boiler agar tidak lagi menimbulkan polusi udara (debu) yang selama ini dikeluhkan warga.
- Perhatian Lingkungan:PT. SPS berjanji akan lebih memperhatikan lingkungan sekitar dalam setiap proses produksinya. “Perusahaan langsung perbaikan mesin boiler agar tidak lagi menimbulkan polusi udara, serta akan lebih memperhatikan kepada lingkungan,” ujar Kang Sena, menjelaskan inti dari kesepakatan tersebut. Surat Berita Acara Disahkan, CSR Sudah Berjalan
Kang Sena menambahkan bahwa surat berita acara hasil musyawarah tersebut baru saja di acc (disetujui) secara resmi oleh pihak manajemen PT. SPS pada hari ini, 3 November [2025].
Baca Juga:Gandeng PT. NDS, Pemda Gunakan Teknologi SmartTax untuk Optimalisasi Pendapatan dari Pajak
Meskipun kesepakatan formal baru disahkan, perusahaan menunjukkan itikad baik dengan memulai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada warga lingkungan.
“Hasil surat berita acara baru saja di acc oleh pihak manajemen, tetapi kalau kegiatan CSR-nya sudah dilakukan dari tanggal 31 Oktober,” tutup Kang Sena.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan polemik pencemaran udara yang dikeluhkan warga RW 03 Desa Karang Mukti dapat segera berakhir, dan PT. SPS dapat membuktikan komitmennya untuk beroperasi secara ramah lingkungan.
Red
