29 Januari 2026

Menagih Integritas dalam Dana Ketahanan Pangan Desa — Dari Retorika Kontrol Menuju Aksi Nyata

0

SUBANG-Isu ketahanan pangan, terutama di tingkat desa, adalah cerminan langsung dari komitmen negara terhadap kesejahteraan rakyat. Alokasi dana desa yang secara spesifik ditujukan untuk sektor pangan hewani—pengadaan ternak sapi, domba, dan komoditas perikanan—sesungguhnya merupakan katalis vital untuk kemandirian ekonomi dan gizi masyarakat pedesaan. Namun, gemuruh laporan mengenai dugaan penyalahgunaan dana ini oleh oknum Kepala Desa (Kades) justru menguak adanya krisis integritas dan tata kelola yang serius.

Baca Juga:APARAT HUKUM DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN: Anggaran Stimulan RT di Tanjungsiang 2019-2023 Disorot, Desa Bungkam Saat Dikonfirmasi Media

Kritik tajam yang menyebut fungsi kontrol, pembinaan, dan transparansi pemerintah “hanya retorika belaka” bukanlah sekadar keluhan, melainkan diagnosa atas kelemahan sistemik. Jika dana yang seharusnya menjadi motor penggerak ketersediaan pangan bergizi malah berubah menjadi “lahan subur korupsi,” maka tujuan mulia program tersebut dipastikan akan terhambat, bahkan berbalik arah menjadi ancaman terhadap stabilitas harga pangan dan kepercayaan publik.

Menguji Peran Lembaga Pengawasan

Penyakit akut ini memerlukan intervensi yang bukan hanya bersifat sporadis, tetapi terstruktur dan berkelanjutan. Titik fokus utama terletak pada efektivitas lembaga pengawas, yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Inspektorat Daerah (IRDA).

Peran BPD tidak boleh berhenti sebagai lembaga legislasi atau sekadar “penonton” pasif. Mereka adalah representasi sah masyarakat desa, yang mandatnya adalah memastikan partisipasi publik dalam pengawasan dan pengambilan keputusan berjalan. Jika BPD gagal menjalankan fungsi kontrolnya, pertanyaan tentang relevansi dan manfaat lembaga ini bagi rakyat desa memang patut dipertanyakan, sejalan dengan tuntutan reformasi kelembagaan.

IRDA: Buktikan Ketegasan, Jaga Marwah Pengawasan

Tuntutan kepada IRDA untuk melakukan audit investigasi mendadak (sidak) tanpa koordinasi awal dengan pihak desa yang diperiksa adalah langkah esensial untuk menjaga independensi. Hal ini penting untuk membuktikan keberadaan fisik aset-aset pangan yang telah dibelanjakan (sapi, domba, ikan).

Desakan ini bukan hanya soal penemuan barang bukti, melainkan ujian bagi marwah lembaga pengawasan daerah itu sendiri. Keraguan publik akan muncul jika tidak ada langkah konkret dan ketegasan dalam menegakkan sanksi yang memberikan efek jera.

Sebab, biang kerok utama dari masalah ini bukan hanya oknum Kades yang tidak berintegritas, melainkan juga kombinasi dari ketidaktegasan sanksi, lemahnya fungsi kontrol, dan kelonggaran dalam penegakan hukum.

Jalan Keluar: Reformasi Total Tata Kelola

Pemerintah wajib segera mengambil tindakan serius untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa secara holistik. Hal ini mencakup:

  1. Penguatan BPD dengan pelatihan dan wewenang yang jelas dalam audit sosial dan pelibatan masyarakat.
  2. Audit Investigasi Proaktif oleh IRDA yang terbebas dari dugaan “kongkalingkong.”
  3. Penegakan Hukum yang Tegas untuk memastikan setiap penyimpangan berujung pada sanksi yang berefek jera, memutus rantai impunitas.

Hanya dengan mereformasi total tata kelola dan mengembalikan integritas pada setiap level kepemimpinan, dana ketahanan pangan dapat benar-benar berfungsi sebagai instrumen vital peningkatan kesejahteraan, bukan lagi sebagai sumber kekecewaan dan kerugian negara.

Oki Hardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.