28 Januari 2026

PNS RS Paru Diduga Tipu SK CPNS Palsu, Empat Korban Rugi Ratusan Juta! Modusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

0

Madiun-Sebuah kasus yang bikin warga Madiun geregetan pecah di Kota Pendekar. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RS Paru Manguharjo, berinisial Aj, resmi dilaporkan ke Polres Madiun Kota atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan SK CPNS, hingga dugaan pencucian uang.

Laporan tersebut diajukan oleh empat korban MD, AA, YD, dan MR pada Kamis (27/11/2025). Keempatnya mengaku tertipu mentah-mentah, dengan kerugian mulai dari Rp100 juta hingga Rp170 juta setelah menyerahkan uang kepada Aj dengan harapan bisa lolos seleksi PNS maupun PPPK di sejumlah instansi kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga:SMK N 1 Kare Kab. Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pramuka ke-64: Pramuka Berjiwa Pancasila Menjaga NKRI

Yang bikin publik makin geregetan, Aj bahkan sempat menyerahkan salinan SK CPNS kepada para korban. Namun saat dicek lebih jauh dokumen itu diduga kuat palsu. Para korban baru tersadar setelah melakukan pengecekan internal bersama tim kuasa hukum.

Menurut penuturan kuasa hukum, Aj melakukan pendekatan sejak pertengahan tahun lalu. Ia membangun kepercayaan menggunakan relasi fiktif, narasi meyakinkan, hingga dokumen yang seolah berasal dari kementerian.

“Klien kami didekati secara perlahan, dibuat percaya, lalu digiring seolah benar-benar akan diproses sebagai CPNS maupun PPPK,” ujar kuasa hukum korban, Suryajiyoso, SH., MH., didampingi Ahmad Purwohadi, SH., MH., usai membuat laporan di Mapolres Madiun Kota.

Baca Juga:DPD IPHI 1987 Jabar Kukuhkan 18 Pengurus Non Struktural di Bandung Raya

Tak main-main, kuasa hukum melaporkan Aj dengan berbagai pasal berat, bukan hanya penipuan dan penggelapan.

“Kami tidak hanya mengajukan Pasal 372 dan 378 KUHP. Ada dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP, karena adanya SK CPNS palsu,” tegas Suryajiyoso.

Yang lebih mencengangkan, tim hukum juga menduga adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Dana yang diterima Aj diduga dialirkan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk proses rekrutmen seperti dijanjikan. Ini mengarah pada Pasal 3 UU TPPU.”

Para korban bersama kuasa hukumnya berharap penyidik bergerak cepat. “Kami meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan yang transparan dan menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” lanjutnya.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji kelulusan ASN di luar jalur resmi. Fenomena rekrutmen bodong yang menyasar banyak korban dinilai semakin marak dan meresahkan.(SGTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.