Dana Desa Rangdu Subang Disorot: Anggaran Ketahanan Pangan Rp 562 Juta Dipertanyakan, Kades Bungkam di Tengah Isu Penyalahgunaan Tanah Bengkok

SUBANG – Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, kini menjadi sorotan tajam publik dan membutuhkan klarifikasi segera dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes). Dua pos anggaran utama yang menarik perhatian adalah realisasi program Ketahanan Pangan senilai fantastis Rp 562.150.000,00 dan pembangunan Lapangan Voli senilai Rp 42.260.000,00.
Keraguan publik muncul lantaran alokasi dana yang sangat besar untuk Ketahanan Pangan tersebut belum terlihat dampak dan wujud fisiknya secara signifikan di masyarakat, sehingga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas dan akuntabilitasnya.
Kepala Desa Memilih Bungkam
Hingga saat ini, Sabtu, 29 November 2025, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media terhadap Kepala Desa Rangdu mengenai realisasi dan pertanggungjawaban dana miliaran rupiah tersebut menemui jalan buntu.
Kepala Desa Rangdu, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp sejak beberapa hari ke belakang, enggan memberikan jawaban atau klarifikasi resmi. Sikap bungkamnya ini justru memperkuat dugaan publik akan adanya masalah dalam pengelolaan anggaran desa. Prinsip keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa seolah diabaikan.
Dugaan Pelanggaran: Tanah Bengkok pun Ikut Terseret
Isu seputar tata kelola keuangan Desa Rangdu semakin keruh dengan adanya kabar yang tersiar di kalangan masyarakat bahwa tanah bengkok (tanah kas desa) diduga di salahgunakan kepada petani.
Kajian Hukum dan Potensi Tipikor:
- Pelanggaran Fungsional Tanah Bengkok: Tanah bengkok merupakan aset desa yang tidak boleh dijual, digadaikan, atau dialihkan haknya secara melawan hukum. Jika dugaan penyalahgunaan tanah bengkok ini terbukti, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan desa dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan merugikan aset permanen desa.
- Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor): Penggunaan Dana Desa Ketahanan Pangan yang tidak jelas wujudnya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/desa. Anggaran yang seharusnya meningkatkan produksi pangan desa justru hilang tanpa jejak.
Desakan Audit oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
Mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan (melebihi setengah miliar rupiah untuk satu pos) dan sikap bungkam Kepala Desa, masyarakat Subang dan aktivis anti-korupsi mendesak Kejaksaan Negeri Subang dan Kepolisian Resor Subang untuk segera mengambil tindakan:
- Audit Investigasi: Melakukan audit investigasi terhadap realisasi anggaran Ketahanan Pangan dan pembangunan Lapangan Voli Desa Rangdu.
- Usut Tanah Bengkok: Menelusuri kebenaran informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau alih fungsi ilegal tanah bengkok desa.
APH diminta untuk segera memeriksa seluruh dokumen pertanggungjawaban (SPJ) Desa Rangdu Tahun Anggaran 2024 demi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.
Red
