29 Januari 2026

Skandal Anggaran Retreat Semi-Militer Kades Purwakarta: KWCP Menyoroti Hukum Penggunaan DBHP

0

Purwakarta,6 Desember 2025—Kegiatan retreat pelatihan semi-militer yang diikuti oleh 183 Kepala Desa dan perangkat se-Kabupaten Purwakarta di Ujung Aspal Kiarapedes menjadi sorotan tajam karena diduga dibiayai menggunakan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Desa Tahap III, di mana setiap desa dilaporkan dikenakan iuran sebesar Rp8 juta per Desa.

Dalam informasi akurat , berbincang bincang terhadap awak media sehabis mengikuti retreat.5/12/2025,yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan kami mentransfer ke rekening yayasan M,hanya di berikan atribut seragam dua setel,tas,handuk,dan makan, ucapnya

Baca Juga:Presiden Prabowo Subianto Resmikan 26 Infrastruktur Kelistrikan se-Indonesia di Waduk Jatigede

Namun, setiap desa hanya dua orang saja kades dan sekdes, Alhamdulillah ada banyak penambahan wawasan yang sudah di berikan materi terhadap kami ungkapnya.

Sedangkan, dalam tenda yang kami tempati di isi delapan orang, apalagi yang lebih di kenang saat hujan air masuk kedalam tenda sambil ketawa pengalaman mengharukan.

Makanya,kami mengikuti instruksi dari atasan, dengan anggaran pribadi engga mungkin kami punya, jelas nya.

Abdul Rohman Bidang Data di KWCP dan Pimpinan Redaksi metronasionalnews mengatakan”Dari Kajian hukum menyoroti potensi pelanggaran regulasi pengelolaan keuangan desa yang dapat berujung pada sanksi administrasi hingga tindak pidana korupsi.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

Kekuatan hukum utama yang disoroti dalam kasus ini adalah:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  • Peraturan Kepala Daerah (Bupati/Walikota) yang mengatur tata cara pengalokasian, penggunaan, dan pertanggungjawaban DBHP di daerah bersangkutan.
  1. Kesesuaian Program dan Prioritas Anggaran

Dana Desa dan DBHP memiliki peruntukan spesifik yang diatur dalam regulasi. Secara umum, anggaran desa diprioritaskan untuk:

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa (infrastruktur, sarana pendidikan/kesehatan).
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa (termasuk pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa).

Kritik Hukum:
Kegiatan “retreat pelatihan semi-militer” dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak selaras dengan prioritas pembangunan desa, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa, maupun urusan kewenangan desa yang diatur dalam UU Desa dan Permendes. Meskipun pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa diperbolehkan (sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Bupati), jenis kegiatan retreat semi-militer ini dinilai keluar dari koridor tujuan pelatihan yang bersifat fungsional dan teknis.

  1. Mekanisme Penganggaran (DBHP)

DBHP, yang merupakan bagian dari Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), harus dianggarkan secara legal dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Potensi Pelanggaran:

  • Ketiadaan Pos Anggaran Jelas: Jika kegiatan ini tidak dianggarkan secara spesifik dan sah dalam APBDes, atau jika dibiayai menggunakan dana yang tidak sesuai peruntukannya, maka hal ini melanggar mekanisme pengelolaan keuangan desa.
  • Penyalahgunaan Wewenang: Penggunaan anggaran yang seharusnya untuk kepentingan publik desa dialihkan untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat publik yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Potensi Kerugian Negara dan Sanksi

Total perkiraan dana yang dikeluarkan dari 183 desa adalah 183 desa Rp8.000.000 = Rp1.464.000.000 (Rp1,464 miliar).

  1. Ancaman Pidana Korupsi
    Jika ditemukan bahwa penggunaan DBHP (yang merupakan keuangan negara) untuk membiayai retreat ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak memberikan manfaat sesuai peruntukannya, hal ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi terkait:
  • Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
  • Kerugian keuangan negara.
  1. Sanksi Administrasi dan Pengembalian
    Secara administratif, aparat desa yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Selain itu, jika hasil audit Inspektorat atau aparat penegak hukum membuktikan adanya kerugian negara, maka para Kepala Desa/Perangkat Desa akan memiliki kewajiban pengembalian kerugian negara secara penuh.

Tuntutan Audit dan Tindak Lanjut

Abdul Rohman Bidang Data di Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) sekaligus Pimpinan Redaksi metronasionalnews mendesak Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit investigatif guna menelusuri:

  1. Apakah Pemerintah Kabupaten atau Dinas terkait pernah mengeluarkan instruksi resmi yang mengizinkan retreat dibiayai dari anggaran desa.
  2. Kepatuhan desa-desa dalam memasukkan item retreat ini ke dalam RKPDes atau APBDes.
  3. Legalitas anggaran dan kesesuaiannya dengan prioritas peraturan perundang-undangan di atas.

Hasil audit ini akan menentukan apakah kasus ini akan berhenti pada sanksi administratif dan pengembalian dana, atau dilanjutkan ke proses hukum pidana.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.