29 Januari 2026

Ketua Gapoktan di Subang Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Pertanian, Rugikan Negara Rp620 Juta Lebih

0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang menyentuh sektor pertanian.

Hari ini, Senin (8/12/2025), seorang Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Subang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah senilai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Noordien Kusumanegara, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga:Temuan BPK: Dinas PUPR Subang Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Kejaksaan Diminta Bantu Penagihan

Pihaknya menemukan bukti kuat setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dana bantuan untuk Gapoktan Tani Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, pada tahun anggaran 2015.

“Hari ini penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Subang, telah menetapkan seorang tersangka selaku Ketua Gapoktan berinisial UAK (61) di dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah terhadap gapoktan Tani Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, tahun anggaran 2015,” ujar Noordien kepada awak media.

Kerugian Negara dan Penahanan
Kejaksaan mengungkap bahwa nilai kerugian negara (KN) dalam perkara yang mencoreng citra ketahanan pangan ini cukup besar, yakni mencapai Rp620.712.270.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Noordien, tersangka UAK langsung dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Subang,” tegasnya.

Penahanan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif. Noordien menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Komitmen Pemberantasan Korupsi Sektor Pangan

Lebih lanjut, Noordien menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil selaras dengan kebijakan pusat dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang bersinggungan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“Penetapan tersangka ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam surat edaran tentang prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, yaitu sektor swasembada pangan, dalam hal ini dana bantuan tani,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sinyal keras bagi para pengelola dana publik, menegaskan bahwa penyimpangan dana bantuan pertanian, terutama yang bertujuan untuk kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah, tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Dul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.