Bukan Sekadar Tanggal: Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Hari Jadi Majalengka

Majalengka | Metronasionalnews.com – Selasa, 16 Desember. Setelah melalui perjalanan panjang kajian sejarah dan perdebatan akademik yang melibatkan berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama DPRD Kabupaten Majalengka akhirnya mencapai satu kesepakatan penting dan bersejarah. Melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Jadi Kabupaten Majalengka secara resmi ditetapkan, dengan 11 Februari 1840 sebagai tanggal lahir daerah berjuluk Kota Angin tersebut.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H. Deden Hardian Narayanto. Suasana sidang berjalan khidmat dan penuh nuansa historis, seolah menjadi saksi bagaimana sebuah identitas daerah akhirnya menemukan titik pijaknya secara yuridis dan ilmiah.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Majalengka H. Eman Suherman, Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD lintas fraksi, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta undangan lainnya dari berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Majalengka H. Eman Suherman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Majalengka atas sinergi dan kerja sama yang solid selama proses pembahasan Perda berlangsung. Menurutnya, penetapan Hari Jadi Majalengka bukanlah perkara sederhana, melainkan keputusan strategis yang menyangkut jati diri dan ingatan kolektif masyarakat.
“Penetapan Hari Jadi Kabupaten Majalengka pada 11 Februari 1840 merupakan keputusan penting dan bersejarah yang didasarkan pada kajian akademik dan sejarah yang komprehensif. Proses ini melibatkan sejarawan, akademisi, budayawan, serta berbagai elemen masyarakat,” ujar Bupati di hadapan peserta rapat.
Ia menegaskan bahwa Hari Jadi bukan sekadar simbol seremoni tahunan, melainkan refleksi perjalanan panjang sebuah daerah dalam menapaki perubahan zaman. Tanggal tersebut menjadi penanda awal lahirnya Majalengka sebagai entitas administratif yang tercatat secara resmi dalam dokumen sejarah.
“Ini bukan hanya soal mengganti tanggal. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap sejarah, identitas, dan perjalanan panjang masyarakat Majalengka,” tambahnya.
Selama bertahun-tahun, penetapan Hari Jadi Majalengka kerap menjadi ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Perayaan yang sebelumnya diperingati setiap 7 Juni dinilai belum memiliki dasar historis yang kuat secara akademik dan yuridis. Dengan lahirnya Perda ini, pemerintah berharap polemik tersebut dapat diakhiri.
Bupati Eman Suherman menilai Perda Hari Jadi Majalengka menjadi landasan hukum yang kuat, tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga secara ilmiah.
“Perda ini diharapkan dapat mengakhiri berbagai perbedaan persepsi yang selama ini berkembang. Sekarang kita memiliki pijakan yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memaknai penetapan Hari Jadi ini sebagai momentum refleksi bersama—melihat ke belakang untuk menghargai sejarah, sekaligus menatap ke depan untuk memperkuat komitmen pembangunan daerah.
Penetapan Hari Jadi Majalengka, menurut Bupati, harus menjadi pemicu semangat kebersamaan dan persatuan. Momentum ini diharapkan dapat memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap daerahnya, serta menumbuhkan optimisme dalam mewujudkan Majalengka yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat.
“Menjaga dan merawat nilai-nilai sejarah adalah tanggung jawab bersama. Hari Jadi Majalengka harus menjadi penguat jati diri daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan,” tutup Bupati.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Hari Jadi Majalengka, H. Ifip Miftahudin, menjelaskan bahwa keputusan perubahan tanggal dari 7 Juni menjadi 11 Februari merupakan hasil kesepakatan antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Majalengka, dan seluruh fraksi.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, tanggal 11 Februari 1840 memiliki dasar sejarah yang lebih kuat, merujuk pada dokumen kolonial Belanda yang mencatat perubahan status administratif wilayah Majalengka pada tanggal tersebut.
“Dukungan ini didasarkan pada fakta sejarah, bukan sekadar cerita turun-temurun. Ada dokumen resmi yang merekam perubahan status Majalengka pada 11 Februari 1840,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sejak awal, Pansus berkomitmen untuk mengkaji perubahan Hari Jadi Majalengka secara objektif dan terbuka.
“Pansus menggali dan mengkaji secara objektif dengan meminta keterangan ahli sejarah dan tokoh masyarakat, agar sesuai fakta, bukan sekadar dongeng semata,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya Perda Hari Jadi Kabupaten Majalengka, pemerintah daerah dan DPRD telah menorehkan babak baru dalam penulisan sejarah lokal. Keputusan ini bukan hanya tentang masa lalu, tetapi juga tentang bagaimana Majalengka membangun masa depan dengan fondasi identitas yang jelas dan kokoh.
Kini, setiap peringatan Hari Jadi Majalengka pada 11 Februari diharapkan bukan sekadar seremoni, melainkan momentum kebanggaan, refleksi, dan penguatan komitmen bersama untuk terus merawat sejarah sekaligus mempercepat kemajuan daerah.
Wahyu Bk
