28 Januari 2026

CIBULUH MEMANAS! Kades Bungkam Soal Lumbung Desa 209 Juta & Posyandu 98 Juta, Ada Apa dengan Dana Desa 2024?

0

SUBANG – Tata kelola Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Cibuluh, Kecamatan Tanjungsiang, kini tengah berada di bawah awan mendung kecurigaan. Alokasi anggaran fantastis yang dikelola Pemerintah Desa (Pemdes) Cibuluh mendadak jadi sorotan setelah sang Kepala Desa (Kades) menunjukkan gelagat tak lazim: Enggan menjawab konfirmasi alias bungkam.

Baca Juga :Kejaksaan Negeri Purwakarta Menahan 6 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan

Upaya pencarian fakta yang dilakukan awak media mengenai dua pos anggaran “gemuk” hanya menemui jalan buntu. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui platform WhatsApp kepada Kades Cibuluh tak digubris, menciptakan spekulasi liar bahwa ada “bau amis” di balik angka-angka tersebut.

Lumbung Desa 209 Juta: Gudang Mewah atau Proyek “Mark-Up”?

Sorotan utama tertuju pada anggaran Pembangunan Lumbung Desa yang mencapai Rp209.000.000. Publik bertanya-tanya: Jenis bangunan seperti apa yang dibangun dengan uang hampir seperempat miliar rupiah tersebut?

Di tengah klaim penguatan ketahanan pangan, publik mengkhawatirkan proyek ini hanya sekadar pembangunan fisik tanpa asas manfaat yang jelas, atau lebih buruk lagi, dugaan penggelembungan harga (mark-up).

“Warga butuh transparansi. Uang 209 juta itu bukan uang nenek moyang, itu uang negara yang harus ada wujud dan manfaatnya. Kalau Kades ditanya saja diam, jangan-jangan ada yang nggak beres dengan spesifikasinya!” tegas salah satu warga yang memantau perkembangan anggaran desa.

Posyandu “Hampir” 100 Juta: Fisik atau Sekadar Makan Minum?

Kejanggalan tak berhenti di sana. Pos anggaran Penyelenggara Posyandu 2024 senilai Rp98.660.000 juga memicu kritik pedas. Anggaran yang nyaris menyentuh angka seratus juta ini menjadi misteri:

  • Apakah dana ini untuk pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) yang nyata?
  • Atau hanya habis digunakan untuk biaya operasional, seragam, atau konsumsi yang sulit dilacak keberadaannya?

Ketidakjelasan apakah anggaran ini masuk kategori fisik atau operasional membuat masyarakat ragu. Tanpa penjelasan rinci, dana puluhan juta ini rawan menguap hanya untuk urusan administratif yang tidak berdampak langsung pada kesehatan ibu dan anak di Cibuluh.

Sikap Bungkam Kades: Pelecehan Terhadap Keterbukaan Informasi?

Sikap bungkam Kades Cibuluh saat dikonfirmasi via WhatsApp dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan pejabat publik. Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui setiap perak uang yang keluar dari kas desa.

Kepala Desa seharusnya menjadi teladan dalam transparansi, bukan malah bertindak seolah desa adalah perusahaan pribadi yang tak boleh diusik. Sikap menghindar ini justru menjadi bensin yang membakar kecurigaan bahwa realisasi DD TA 2024 di Cibuluh sedang “tidak baik-baik saja”.

Mendesak Audit Total dari Inspektorat

Masyarakat kini mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Subang dan Camat Tanjungsiang untuk segera memanggil Kades Cibuluh. Jangan biarkan Dana Desa menjadi ladang gelap bagi oknum yang anti-kritik dan anti-transparansi.

Jika kades tetap “tuli” terhadap pertanyaan media dan masyarakat, maka biarlah hukum yang berbicara melalui audit investigatif. Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh bukti bahwa uang mereka tidak “dimakan” oleh rayap-rayap birokrasi desa!

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.