Ketua DPRD Sumedang Tegaskan Pembayaran Lahan Bendungan Cipanas Harus Segera Dituntaskan

Sumedang | Metronasionalnews.com – Harapan panjang warga terdampak pembangunan Bendungan Cipanas kembali menguat. Pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang bersama Komisi I secara resmi menerima aspirasi masyarakat terkait penyelesaian pembayaran lahan pada Senin, 12 Januari 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
Hadir dalam forum tersebut Kapolres Sumedang, perwakilan Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Camat Conggeang, serta warga masyarakat yang lahannya terdampak proyek strategis nasional Bendungan Cipanas.
Forum aspirasi ini menjadi ruang dialog terbuka antara warga dan para pemangku kebijakan. Warga menyampaikan kegelisahan yang telah bertahun-tahun mereka rasakan—tentang lahan yang telah dilepas demi kepentingan pembangunan, namun belum sepenuhnya dibayarkan sesuai hasil verifikasi.
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang dalam pernyataannya menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap hak masyarakat. Ia meminta agar proses yang telah dinyatakan sah dan terverifikasi tidak lagi ditunda
“Kami menegaskan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional agar segera menyelesaikan pembayaran terhadap 13 bidang tanah yang telah dinyatakan lolos verifikasi. Hak masyarakat harus dipenuhi, dan ini tidak bisa ditunda-tunda,” tegas Ketua DPRD di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, keberadaan Bendungan Cipanas sebagai proyek strategis nasional harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan sosial. Pembangunan tidak boleh meninggalkan luka sosial bagi warga yang telah berkorban demi kepentingan yang lebih besar.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Sumedang menjelaskan bahwa saat ini terdapat 13 bidang tanah yang telah melalui proses verifikasi administrasi dan teknis. Bidang-bidang tersebut dinyatakan siap untuk ditindaklanjuti ke tahap pembayaran.
Sementara itu, untuk bidang tanah lainnya yang masih terkendala persoalan administrasi maupun hukum, pihak BPN menyatakan akan menyelesaikannya secara bertahap setelah seluruh permasalahan dinyatakan tuntas.
“Kami memastikan bahwa 13 bidang yang telah diverifikasi akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Untuk bidang lainnya, proses akan dilanjutkan setelah persoalan yang ada diselesaikan,” ujar perwakilan BPN.
Bagi warga terdampak, lahan bukan sekadar aset, melainkan sumber penghidupan. Ada sawah yang diwariskan lintas generasi, kebun yang menjadi sandaran ekonomi keluarga, hingga rumah yang menyimpan kenangan hidup puluhan tahun.
Salah seorang warga Conggeang menyampaikan bahwa pembayaran lahan bukan hanya soal nominal, tetapi tentang kepastian hidup dan masa depan keluarga mereka.
“Kami mendukung pembangunan bendungan. Tapi kami juga berharap keadilan. Lahan kami sudah lama dilepas, sekarang kami hanya ingin hak kami dibayarkan,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Kehadiran Kapolres Sumedang dan Kejaksaan Negeri dalam forum tersebut menunjukkan komitmen pengawalan hukum agar proses pengadaan tanah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
DPRD Kabupaten Sumedang menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, memastikan tidak ada hak warga yang terabaikan. DPRD juga meminta seluruh pihak terkait untuk memperkuat koordinasi agar tidak terjadi penundaan yang berlarut-larut.
Rapat aspirasi ini menjadi penanda bahwa pembangunan Bendungan Cipanas bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang keberpihakan kepada masyarakat. Di balik beton dan bendungan yang kokoh, terdapat cerita warga yang menunggu kepastian.
DPRD Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan antara kepentingan negara dan hak rakyat—agar pembangunan benar-benar membawa manfaat tanpa meninggalkan ketidakadilan.
Lilis/BK
