28 Januari 2026

OTT KPK di Madiun: Wali Kota Maidi Diciduk Bersama 14 Orang, Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Mengemuka

0

Madiun, || 19 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Operasi tangkap tangan (OTT) digelar di wilayah Kota Madiun sejak Minggu malam (18/1/2026), berujung pada penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya.

Operasi senyap tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik penerimaan fee proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di wilayah setempat. Informasi ini sontak menyedot perhatian publik, mengingat posisi strategis kepala daerah dalam pengambilan kebijakan proyek pemerintah.

Baca Juga:PNS RS Paru Diduga Tipu SK CPNS Palsu, Empat Korban Rugi Ratusan Juta! Modusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyebut tim KPK masih melakukan penyelidikan tertutup pasca-penangkapan.
“Benar, hari ini tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup dengan mengamankan 15 orang di wilayah Madiun,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Dari total pihak yang diamankan, sembilan orang, termasuk Wali Kota Maidi, langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi ilegal tersebut. Namun, KPK masih menutup rapat detail asal-usul dan alur uang yang diamankan.

Maidi, yang menjabat sebagai Wali Kota Madiun sejak 2021, tercatat sebagai kepala daerah pertama di Kota Madiun yang terjerat operasi tangkap tangan KPK. Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Perkara ini mencuat di tengah sorotan tajam publik terhadap pengelolaan proyek infrastruktur dan dana CSR, yang selama ini kerap disebut sebagai celah rawan praktik korupsi di berbagai daerah.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis keterangan resmi terkait kronologi lengkap OTT maupun pihak-pihak lain yang berpotensi terseret dalam perkara ini.
Perkembangan kasus tersebut.

(Sigit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.