BAZNAS Sumedang Tetapkan Zakat Fitrah Rp 40.000 per Jiwa, Seimbang antara Kewajiban dan Kemanusiaan

Sumedang | Metronasionalnews.com — Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumedang resmi menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Penentuan Besaran Harga Beras untuk Standar Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah yang digelar di Aula BAZNAS Sumedang, belum lama ini.
Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah lintas lembaga, sebagai wujud ikhtiar kolektif menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah, kondisi ekonomi masyarakat, dan keberpihakan kepada kaum mustahik. Menariknya, nilai zakat fitrah tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya, menandakan kehati-hatian pemerintah dan lembaga keagamaan dalam merespons dinamika harga pangan dan daya beli warga.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis, di antaranya Ketua BAZNAS Kabupaten Sumedang, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumedang, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemda Sumedang, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumedang, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, serta perwakilan dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskop UKMPP).
Kehadiran berbagai unsur ini menjadi penanda bahwa penentuan zakat fitrah bukan sekadar keputusan administratif, melainkan hasil pertimbangan matang yang melibatkan aspek syariah, ekonomi, sosial, dan kemaslahatan umat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah Rp40.000 per jiwa tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras premium, dengan harga pasar saat ini berkisar Rp16.000 per kilogram.
“Alhamdulillah, rapat pleno menyepakati nilai besaran zakat fitrah bulan Ramadan tahun 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi ini sebesar Rp40.000 per jiwa. Nilai ini setara dengan harga 2,5 kilogram beras premium yang saat ini berada di angka Rp16.000 per kilogram,” ujar Ayi.

Ia menegaskan, penetapan ini telah melalui diskusi mendalam dengan memperhatikan fluktuasi harga beras, kondisi ekonomi masyarakat, serta prinsip-prinsip dasar zakat dalam Islam.
Lebih lanjut, Ayi menuturkan bahwa keputusan tersebut berlandaskan pada prinsip keseimbangan dan keadilan, agar zakat tetap menjadi ibadah yang menenangkan bagi para muzaki dan bermakna bagi mustahik.
“Bagaimana keputusan ini tidak memberatkan muzaki, namun tetap optimal untuk membantu mustahik. Zakat bukan sekadar angka, tapi wujud kepedulian sosial yang harus dijaga esensinya,” ungkapnya.
Dalam konteks sosial, zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa, tetapi juga sebagai jaring pengaman sosial, agar kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Akan Ditetapkan Melalui SK Bupati. Hasil rapat pleno ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Sumedang untuk kemudian dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah Kabupaten Sumedang. Dengan terbitnya SK tersebut, masyarakat memiliki kepastian dan pedoman yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadan.
BAZNAS Kabupaten Sumedang juga mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi, demi menjamin penyaluran yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengajak seluruh warga Sumedang untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah melalui BAZNAS Kabupaten Sumedang. Pelaksanaannya sudah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadan,” tutup Ayi.
Di tengah denyut kehidupan yang kian dinamis, zakat fitrah hadir sebagai pengingat bahwa kebahagiaan sejati bukan hanya tentang menerima, tetapi juga tentang berbagi. Dari tangan muzaki, zakat mengalir menjadi harapan—menjadi senyum di hari raya, menjadi doa yang diam-diam mengetuk langit.
Wahyu BK
