Pemkab Madiun Tegaskan PBG Pabrik Mainan Ditahan, Perizinan Lahan Sawah Masih Berproses

MADIUN | Selasa, 4 Februari 2026–Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan belum akan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rencana pembangunan pabrik mainan yang dikaitkan dengan PT Wah Lung Indonesia di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, sebelum seluruh perizinan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dinyatakan lengkap dan sah.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madiun, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (3/2/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di kantornya.
Baca Juga:Madiun Melaju: BPR Bank Daerah Jadi Perseroda, UMKM Siap Digenjot
“Selama izin alih fungsi lahan sawah dilindungi belum selesai, PBG tidak akan kami terbitkan. Itu prinsip kami,” ujarnya.
Menurutnya, lahan yang direncanakan menjadi lokasi pabrik masih tercatat dalam peta tata ruang sebagai Lahan Sawah Dilindungi, sehingga setiap perubahan fungsi wajib melalui prosedur berlapis, termasuk rekomendasi kementerian terkait.
Namun, di sisi lain, aktivitas awal di lokasi proyek sempat menjadi perhatian publik. Pantauan di lapangan menunjukkan adanya pekerjaan pengurugan lahan pada beberapa waktu lalu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait konsistensi penegakan aturan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, saat ditemui terpisah pada Senin (3/2/2026) pukul 15.10 WIB, menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan menyampaikan peringatan kepada pihak terkait.
“Kami sudah turun ke lokasi dan menyampaikan agar tidak ada aktivitas lanjutan sebelum perizinan lengkap. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai kewenangan,” katanya.
Sementara itu, dari pihak perusahaan, perwakilan PT Wah Lung Indonesia yang dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (4/2/2026) pukul 10.20 WIB menyampaikan bahwa proses perizinan masih berjalan dan pihaknya menghormati aturan yang berlaku.
“Kami mengikuti prosedur yang ada. Saat ini perizinan masih dalam proses dan kami menunggu arahan dari pemerintah,” ujarnya singkat.
Di tingkat pusat, proses pengajuan izin alih fungsi lahan diketahui masih menunggu persetujuan melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) dari Kementerian ATR/BPN. Hingga kini, izin tersebut belum diterbitkan.
Terpisah, seorang warga Desa Kuwu yang ditemui pada Senin (3/2/2026) pukul 17.30 WIB mengaku khawatir jika sawah produktif di wilayahnya beralih fungsi.
“Kami tidak menolak investasi, tapi sawah ini sumber penghidupan. Harapannya pemerintah benar-benar menjaga,” ujarnya.
Pemkab Madiun menegaskan akan menunggu seluruh proses perizinan rampung sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Pemerintah daerah juga meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas fisik di lokasi hingga status hukum lahan benar-benar jelas.
🧭 Catatan Redaksi
Berita ini disusun dengan mengedepankan asas keberimbangan, konfirmasi lintas pihak, serta asas praduga tak bersalah. Perkembangan lanjutan terkait proses perizinan dan pengawasan lapangan akan terus dipantau.(SGTA)
