10 Februari 2026

Bandel Soal Izin, Investasi Asing Disetop: Pemkab Madiun Hentikan Paksa Pabrik Mainan di Lahan Sawah Dilindungi

0

Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun akhirnya menarik rem darurat. Aktivitas pembangunan pabrik mainan milik PT Wah Lung Indonesia di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, dihentikan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (6/2/2026). Penyebabnya bukan sepele: perusahaan penanaman modal asing (PMA) itu dinilai tetap melanjutkan pembangunan meski izin krusial belum dikantongi.

Langkah penghentian dilakukan setelah serangkaian peringatan administratif tak diindahkan, terutama terkait izin alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dua dokumen tersebut merupakan prasyarat mutlak sebelum aktivitas konstruksi dapat dilanjutkan, terlebih di atas lahan pertanian produktif.

Baca Juga:PNS RS Paru Diduga Tipu SK CPNS Palsu, Empat Korban Rugi Ratusan Juta! Modusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Petugas Satpol PP terlihat memasang garis penghentian dan meminta seluruh aktivitas di lokasi proyek dihentikan sementara. Pemerintah daerah menegaskan, tindakan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan penegakan aturan agar investasi berjalan tertib dan tidak mengorbankan fungsi lahan pangan.

“Pemkab tidak anti-investasi. Tapi aturan harus dihormati. Kalau izin belum lengkap, pembangunan tidak boleh jalan,” tegas salah satu pejabat Pemkab Madiun di lokasi.

Kasus ini menyoroti dilema klasik daerah: menarik investasi besar di satu sisi, namun di sisi lain wajib menjaga lahan pertanian yang dilindungi undang-undang. Desa Kuwu sendiri selama ini dikenal sebagai kawasan pertanian aktif, sehingga rencana alih fungsi lahan menuai perhatian publik.

Di sisi perusahaan, PT Wah Lung Indonesia sebelumnya menyatakan komitmennya untuk berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun hingga penghentian dilakukan, izin LSD dan PBG masih dalam proses, sementara pembangunan fisik terlanjur berjalan.

Penghentian ini bersifat sementara. Pemkab Madiun membuka peluang pembangunan dilanjutkan jika seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Namun pesan yang disampaikan pemerintah jelas: modal besar dan status PMA bukan alasan untuk mengabaikan prosedur.

Kini, bola berada di tangan perusahaan. Apakah PT Wah Lung Indonesia akan segera menuntaskan izin dan melanjutkan investasi secara legal, atau justru menjadi preseden buruk soal ketertiban investasi di daerah, publik menunggu jawabannya.(SGTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.