“RATUSAN RIBU WARGA DI INDONESIA TERANCAM KEHILANGAN BPJS: MAGETAN 34.920 TERSENGAT GELombang BESAR DTSEN!”

MAGETAN – Gelombang pencoretan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Magetan kian memicu kegelisahan publik. Tercatat 34.920 warga Magetan dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JKN setelah pemerintah pusat menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Perminto Budi Utomo, membenarkan pencoretan tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan itu bukan keputusan pemerintah daerah, melainkan hasil penyesuaian data nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Penonaktifan PBI JKN ini murni karena penerapan DTSEN. Banyak warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan, kini dinilai tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan data terbaru,” ujar Perminto Budi Utomo, saat dikonfirmasi.
Baca Juga:Madiun Melaju: BPR Bank Daerah Jadi Perseroda, UMKM Siap Digenjot
Menurut Perminto, dampak kebijakan tersebut cukup besar karena sebagian warga baru mengetahui status kepesertaannya dicoret saat akan mengakses layanan kesehatan. Kondisi ini memicu lonjakan aduan dan permohonan klarifikasi ke Dinas Sosial Magetan.
Dinas Sosial, kata Perminto, tidak tinggal diam. Pihaknya telah mengusulkan reaktivasi kepesertaan bagi warga yang dinilai masih layak menerima bantuan, dengan syarat melalui proses verifikasi ulang sesuai mekanisme DTSEN.
“Kami sudah mengusulkan reaktivasi ke Kementerian Sosial. Warga yang merasa masih berhak bisa mengajukan melalui desa atau kelurahan untuk diverifikasi ulang,” tegasnya.
Namun, Perminto mengakui proses tersebut tidak bisa instan, karena seluruh keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat. Di sisi lain, Dinsos Magetan kini harus bekerja ekstra menghadapi beban pelayanan akibat membeludaknya pengajuan reaktivasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai akurasi DTSEN dan kesiapan sistem dalam menjamin hak kesehatan warga miskin dan rentan. Terlebih, bagi warga yang selama ini sepenuhnya bergantung pada PBI JKN untuk mengakses layanan kesehatan dasar.
Perminto menegaskan, pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan secara nasional, sembari berupaya meminimalkan dampak sosial yang muncul di lapangan.
“Kami di daerah fokus mengawal agar warga yang memang masih berhak tidak sampai kehilangan akses layanan kesehatan,” pungkasnya.(SGTA)
