Polda Jabar Usut Sindikat Mafia PMI Ilegal, 11 Korban Berhasil Diselamatkan

BANDUNG – Federasi Buminu Sarbumusi Jawa Barat resmi melaporkan sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Polda Jabar pada 15 Februari 2026. Laporan ini merupakan buntut dari upaya pengiriman 11 calon pekerja secara ilegal ke Arab Saudi yang berhasil digagalkan di Malaysia.
Kronologi Penyelamatan
Kejadian bermula saat 11 calon PMI asal Jawa Barat tersebut transit di Bandara Kuala Lumpur pada 11 Februari 2026. Berkat koordinasi cepat antara Kementerian Pelindungan PMI (KP2MI), KBRI Kuala Lumpur, dan Imigrasi Malaysia, keberangkatan mereka berhasil dicegah. Para korban kemudian dipulangkan secara bertahap ke Indonesia pada 12-13 Februari 2026.
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan keterangan salah satu korban bernama Pariah (44), para pelaku menggunakan modus sebagai berikut:
- Iming-iming Gaji: Dijanjikan upah sebesar Rp6 juta per bulan.
- Uang Saku: Korban diberi “uang fit” sebesar Rp2 juta untuk menarik minat.
- Rute Perjalanan: Korban ditampung di Cianjur, lalu diberangkatkan melalui rute Jakarta – Surabaya – Kuala Lumpur sebelum menuju Arab Saudi.
Langkah Hukum
Ketua PW FBuminu Sarbumusi Jabar, Dedi Junaedi SH, menegaskan bahwa pihaknya mendampingi para korban untuk memastikan pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk UU Pemberantasan TPPO dan UU Perlindungan PMI.
“Kami menggunakan strategi pasal berlapis agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos. Tujuannya adalah vonis terberat bagi para mafia ini,” tegas Dedi di Mapolda Jabar.
Saat ini, pihak kepolisian telah menerbitkan STPL nomor LP/B/176/II/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT dan tengah memburu aktor intelektual di balik sindikat perbudakan modern tersebut.
Dul
