FABA Tak Lagi Dipandang Limbah, Kini Bernilai Ekonomi bagi UMKM Batako di Sukatani

Cijantung – Sukatani. Material hasil pembakaran batu bara berupa Fly Ash and Bottom Ash (FABA) kini kian menunjukkan nilai ekonominya. Jika sebelumnya kerap dipersepsikan sebagai limbah industri, FABA—khususnya bottom ash—justru dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bahan campuran produksi batako dan material bangunan lainnya.
Baca Juga:Mobil Mewah dari Proyek Irigasi: Anggota DPRD Muara Enim dan Putranya Diringkus Kejati Sumsel
Sejak 2021, FABA dari industri yang menggunakan teknologi Pulverized Coal (PC)—yang menghasilkan sekitar 80 persen fly ash dan 20 persen bottom ash—telah diolah menjadi bahan substitusi dalam berbagai produk konstruksi. Di antaranya paving block, batako, tetrapod, beton pracetak, hingga material timbunan dan stabilisasi tanah (Non Acid Forming/NAF).
Dorong Ekonomi Warga dan Buka Lapangan Kerja
Ketua UKM Lancar Jaya, Pudin, menyampaikan bahwa pemanfaatan bottom ash menjadi solusi atas keterbatasan bahan baku material bangunan, terutama setelah sejumlah aktivitas tambang dihentikan.
“Sejak adanya FABA bottom ash, anggota UKM kami tetap bisa memproduksi batako dan material lainnya. Ini membantu mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.
Alhamdulillah, selama lebih dari satu tahun berjalan baik dan berdampak positif karena membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, lebih dari 20 anggota UKM memanfaatkan bottom ash sebagai bahan campuran produksi dan hingga kini tidak mengalami kendala berarti dalam proses usaha mereka.
Keterangan serupa disampaikan salah satu anggota UKM Lancar Jaya. Ia menilai keberadaan FABA justru menjadi penopang keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“Kalau tidak ada bahan seperti FABA bottom ash, kami bisa tidak punya pekerjaan. Sekarang mencari kerja sangat sulit, terutama bagi masyarakat kecil. Dengan ini, kami tetap bisa produktif,” tuturnya.
Digunakan dalam Proyek Infrastruktur Skala Besar
Pemanfaatan FABA juga tercatat dalam proyek konstruksi berskala besar. Material berbasis FABA disebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan beton pada proyek jalan tol seperti ruas Jogja–Solo dan Bawen–Jogja. Hal ini menunjukkan bahwa material tersebut dapat memenuhi standar teknis tertentu dalam konstruksi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerangka Regulasi dan Aspek Hukum
Secara regulatif, pengelolaan dan pemanfaatan FABA mengacu pada kebijakan pemerintah terkait klasifikasi dan pengelolaan limbah industri. Pemanfaatannya harus memenuhi standar teknis, ketentuan lingkungan hidup, serta perizinan usaha yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan pengawasan dan pengelolaan yang sesuai ketentuan hukum, FABA berpotensi menjadi material alternatif yang mendukung prinsip ekonomi sirkular, sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Inisiatif Bernilai Tambah
Di tingkat internasional, pemanfaatan fly ash dan bottom ash sebagai bahan konstruksi telah lama dikembangkan sebagai bagian dari inovasi industri ramah lingkungan. Praktik ini memperkuat posisi FABA bukan sekadar residu pembakaran, melainkan material bernilai guna yang dapat diolah secara produktif dan legal.
Transformasi FABA dari limbah menjadi bahan baku konstruksi menunjukkan bahwa dengan tata kelola yang tepat, material sisa industri dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat kecil, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
R.Prasetya
