ADA APA DENGAN CIPICUNG? Anggaran Ketahanan Pangan Ratusan Juta Mengalir, Kepala Desa Justru “Aksi Bungkam”

PURWAKARTA – Aroma tidak sedap menyeruak dari tata kelola Dana Desa (DD) di Desa Cipicung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Program Ketahanan Pangan Hewani yang seharusnya menjadi tumpuan ekonomi warga, kini justru memicu tanda tanya besar akibat tertutupnya akses informasi dari pihak pemerintah desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran fantastis telah digelontorkan untuk program ini pada Tahun Anggaran 2024. Tak tanggung-tanggung, realisasi dana tersebut terbagi dalam dua tahap yang cukup mencolok:
- Tahap 1: Senilai Rp 140.200.000,-
- Tahap 2: Senilai Rp 163.950.000,-
- Total Akumulasi: Mencapai Rp 304.150.000,-
Anggaran sebesar lebih dari 300 juta rupiah ini bukanlah angka yang kecil untuk ukuran desa. Secara logika, dengan modal sebesar itu, Desa Cipicung seharusnya sudah menjadi lumbung ternak yang produktif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Bungkamnya Sang Kades: Sinyal Ketidakberesan?
Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi guna menjalankan fungsi kontrol sosial, Kepala Desa Cipicung justru menunjukkan sikap yang jauh dari prinsip transparansi publik. Sang Kades terkesan enggan memberikan jawaban dan memilih untuk menghindari pertanyaan terkait rincian penggunaan uang rakyat tersebut.
Sikap tertutup ini sontak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Mengapa harus bungkam jika memang perealisasian dana sudah sesuai aturan? Apakah ada ketakutan bahwa fakta di lapangan tidak seindah laporan di atas kertas?
Mana Domba/Sapinya? Mana Hasilnya?
Masyarakat berhak tahu ke mana setiap rupiah anggaran itu “berjalan”. Program ketahanan pangan hewani biasanya diwujudkan dalam pengadaan bibit ternak, pakan, hingga pembuatan kandang. Namun, dengan total anggaran yang hampir menyentuh angka sepertiga miliar, publik mempertanyakan:
- Di mana lokasi fisik ternak tersebut?
- Siapa kelompok masyarakat yang mengelola?
- Bagaimana keberlanjutan populasinya saat ini?
Jika tidak ada transparansi, maka wajar jika muncul dugaan bahwa program ini hanya dijadikan “bancakan” atau sekadar formalitas administrasi untuk menggugurkan kewajiban penyerapan anggaran semata.
Desakan Audit Inspektorat
Bungkamnya kepala desa adalah preseden buruk bagi demokrasi dan keterbukaan informasi publik yang diamanatkan Undang-Undang. Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat Kabupaten Purwakarta serta aparat penegak hukum lainnya.
Publik mendesak agar segera dilakukan audit investigatif menyeluruh ke Desa Cipicung. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk “Perut Rakyat” justru tersangkut di “Kantong Oknum” yang tidak bertanggung jawab.
Uang rakyat bukan untuk dirahasiakan, tapi untuk dipertanggungjawabkan!
Red
