16 Maret 2026

Aktivis Cijambe Desak Penghentian Pembangunan Pabrik Aspal PT MMP

0

Subang – Aktivis Kecamatan Cijambe, Iqbal Maulana, meminta agar pembangunan pabrik pengolahan aspal llyang berada tidak jauh dari pemukiman warga segera dihentikan. Pabrik tersebut diketahui milik PT Mandiri Martadikara Putra (MMP).

Iqbal secara tegas menyatakan penolakan terhadap berdirinya pabrik tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Menurut Iqbal, alasan utama penolakan warga adalah kekhawatiran terhadap potensi pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

“Hal yang paling kami khawatirkan adalah potensi pencemaran lingkungan yang dapat berdampak kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.

Iqbal menerangkan bahwa lokasi pembangunan pabrik tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga, khususnya wilayah RT 27 yang merupakan kawasan paling dekat dengan lokasi pembangunan.

“Sudah jelas kami menolak. Kami tidak ingin perusahaan MMP ini beroperasi, sedangkan di lapangan kami melihat bahwa kegiatan pembangunan masih terus berjalan,” tegasnya.

Selain itu, Iqbal juga menyoroti proses perizinan perusahaan tersebut yang diduga belum lengkap, namun pembangunan tetap dilakukan.

“Kami menduga perusahaan MMP ini belum memiliki izin. Jika benar demikian, maka aktivitas ini bisa disebut ilegal,” katanya.

Iqbal meminta ketegasan dari pihak berwenang, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP, agar segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, dalam aturan yang ada, apabila perusahaan telah diberikan teguran pertama, maka dalam kurun waktu 30 hari perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktivitas.

Lebih lanjut, Iqbal juga menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

Beberapa dampak yang dikhawatirkan antara lain:

1.Lokasi pabrik sangat dekat dengan pemukiman warga.

2.Berpotensi merusak ekosistem lingkungan, karena di belakang lokasi AMP (Asphalt Mixing Plant) terdapat perkebunan dan area persawahan milik masyarakat.

Atas dasar tersebut, aktivis Kecamatan Cijambe menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu:

Poin Tuntutan:

1.Meminta penegak Perda melalui Satpol PP untuk menutup aktivitas perusahaan tersebut.

2.Meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Sudah jelas keberadaan perusahaan ini berpotensi merusak dan mengganggu masyarakat sekitar. Kami mendesak Satpol PP sebagai penegak Perda untuk segera menutup aktivitas perusahaan tersebut dan tidak tinggal diam,” tegas Iqbal.

Ia juga menegaskan bahwa apabila tuntutan tidak tidak segera ditindaklanjuti, maka akan melakukan aksi demonstrasi.

“Jika tuntutan kami tidak dikabulkan, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi sampai aspirasi masyarakat benar-benar diindahkan,” pungkasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.