28 Januari 2026

Anggaran DPUTR Purwakarta Tahun 2024 Disorot, Transparansi Belanja Modal Komputer dan Pemeliharaan Dipertanyakan

0
Screenshot_20250803_135424

Purwakarta – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta tahun 2024 menjadi sorotan publik. Sorotan utama tertuju pada alokasi belanja modal untuk komputer dan biaya pemeliharaan yang dinilai fantastis.

Baca Juga:

Kejati Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Korupsi Pasar

Berdasarkan data yang ada, DPUTR Purwakarta merealisasikan anggaran untuk belanja modal komputer dengan rincian sebagai berikut:

* Belanja Modal Komputer: Rp920.569.300

* Belanja Modal Komputer Unit: Rp519.836.300

* Belanja Modal Personal Computer: Rp519.836.300

* Belanja Modal Peralatan Komputer: Rp400.733.000

 

Selain itu, anggaran untuk belanja pemeliharaan juga tercatat sangat besar:

* Belanja Pemeliharaan: Rp35.015.638.440

* Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin: Rp1.233.990.000

* Belanja Pemeliharaan Alat Berat Excavator: Rp270.000.000

 

Kepala Dinas Lepas Tangan, Publik Tuntut Keterbukaan

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 3 Agustus 2025 terkait jumlah unit komputer dan rincian pemeliharaan alat yang dibeli, mantan Kepala DPUTR Purwakarta tahun 2024, Ryan Oktavia, S.T., M.M., M.D., menjawab, “Konfirmasi ke Sekdis, saya sudah pindah tugas dinas.”

 

Jawaban tersebut dinilai publik kurang bertanggung jawab, mengingat ia menjabat sebagai kepala dinas pada periode anggaran yang dipertanyakan. Sebagai pimpinan tertinggi, seharusnya ia memiliki data dan dapat memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran.

Baca Juga:

KPK Operasi Tangkap Tangan Bupati,Kadis Dan DPRD Labuhan Batu

Publik menuntut agar para pemangku kebijakan dan pengguna anggaran, khususnya di DPUTR, lebih berhati-hati dan terbuka dalam merealisasikan anggaran. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara secara detail.

 

Selain itu, lembaga pengawas keuangan, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat, diminta untuk melakukan audit ulang terhadap realisasi anggaran DPUTR tahun 2024. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan yang merugikan keuangan daerah atau negara, publik berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini terbit,Sekdis DPUTR Purwakarta belum bisa terkonfirmasi .

 

Dul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.