APARAT HUKUM DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN: Anggaran Stimulan RT di Tanjungsiang 2019-2023 Disorot, Desa Bungkam Saat Dikonfirmasi Media

SUBANG, METRONASIONALNEWS.COM – Alokasi anggaran stimulan untuk Rukun Tetangga (RT) di seluruh desa se-Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, dalam kurun waktu 2019 hingga 2023 menjadi objek sorotan publik. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Subang didesak untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terkait penggunaan dana tersebut.
Baca Juga:Bupati: Gedung Baru Kejari Sumedang Simbol Pelayanan Hukum Prima di Sumedang
Permintaan pemeriksaan ini muncul seiring dengan kesulitan yang dihadapi oleh media dalam mendapatkan keterangan resmi dan transparan dari pihak desa.
Konfirmasi Media Berakhir Buntu
Tim dari Metronasionalnews telah berupaya melakukan konfirmasi secara formal dan resmi ke setiap desa yang berada di Kecamatan Tanjungsiang mengenai rincian dan pertanggungjawaban anggaran stimulan RT selama lima tahun terakhir (2019-2023).
Namun, upaya konfirmasi tersebut berujung pada kebuntuan total.
“Tidak ada satu pun desa di Kecamatan Tanjungsiang yang memberikan jawaban konfirmasi secara resmi kepada tim kami. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan dana publik,” ujar perwakilan Metronasionalnews.
Baca Juga:Kejati Jabar Kunjungi kejaksaan Negri Purwakarta
Sikap tertutup pemerintah desa ini dinilai kontradiktif dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terutama terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari negara dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Desakan Audit untuk Transparansi Anggaran
Anggaran stimulan RT, meskipun nilainya tidak sebesar Dana Desa, merupakan bagian penting dari dukungan operasional bagi perangkat wilayah terbawah. Dana ini seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas penggunaannya.
APH, dalam hal ini Kejaksaan atau Kepolisian, bersama Inspektorat, didesak untuk:
- Melakukan Audit Khusus (Audit Investigatif): Memeriksa secara rinci alokasi dan realisasi anggaran stimulan RT di seluruh desa Kecamatan Tanjungsiang periode 2019-2023.
- Meninjau Pertanggungjawaban:Memastikan apakah dana tersebut benar-benar tersalurkan dan digunakan sesuai peruntukannya, serta memeriksa kelengkapan administrasi pertanggungjawabannya.
Keterlibatan APH dan Inspektorat diharapkan dapat mengungkap kejelasan penggunaan anggaran dan mencegah potensi penyimpangan, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel di Kecamatan Tanjungsiang.
Apandiana/Oki Hardiansyah
