29 Januari 2026

Asep Roni Hidayat : “Pemkab Sumedang Harus Berikan Jawaban Yang Jelas Untuk Relokasi 29 Perumahan Di Cimanggung”

0

Sumedang | Metronasionalnews.com – Komisi IV DPRD kabupaten Sumedang menerima Audensi dari kantor hukum Ujang Suhana SH tentang putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5850 KPID. SUS -LH/2022 pada Rabu, 17 September 2025 bertempat di Ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang hadir dalam acara tersebut bagian hukum, Dinas PUTR, Dinas lingkungan Hidup, Ketua Korwil APRESi serta divisi hukum DPD APRESi ( Asosiasi Pengembangan Perumahan dab Permukiman Indonesia )

Dalam Aspirasi yang disampaikannya oleh ketua Korwil APRESi Kabupaten Sumedang memohon bantuan pada komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang untuk memfasilitasi kepentingan pengembang untuk mengakomodir sebanyak 29 rumah yang terkena dampak longsor di Cimanggung pada tahun 2021 dan sampai sekarang belum ada jawaban yang pasti dari pemerintah Kabupaten Sumedang

Sementara itu ketua komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang Asep Roni Hidayat memgatakan pemerintah Kabupaten Sumedang untuk segera menyelesaikan miskomunikasi terkait kajian hukum dan kajian bencana di kabupaten Sumedang dan segera ada jawaban terhadap 29 rumah yang harus di relokasi.

Lilis/BK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.