ATBI Asosiasi Tambang Batuan Indonesia Beri Dukungan Ruatan Bumi di Subang, Dorong Pembenahan Izin Pertambangan

Subang,07 Juli 2025– Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) menunjukkan komitmennya terhadap kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan dengan memberikan dukungan serta bantuan material dalam acara Ruatan Bumi Wayang Golek di Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Subang. Acara ini merupakan wujud dukungan ATBI terhadap pelestarian budaya lokal, sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Baca Juga:Pemdes Kumpay Bersihkan Sampah Liar di Perkebunan Sawit, Imbau Warga Manfaatkan Armada Sampah Rutin
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum ATBI, H. Probo Yuniar W, para pengusaha tambang, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Subang, serta Ketua BPD Desa Tambakan yang juga menjabat sebagai Ketua PABPDSI Kabupaten Subang, Mulyana. Turut hadir pula Asep selaku panitia pelaksana Ruatan Bumi Desa Tambakan.
Mulyana dan Asep menyampaikan terimakasih kepada ATBI atas partisipasi atau dukungan terhadap warga masyarakat.”Terimakasih kepada ATBI atas dukungan Milangkala sekaligus ruatan bumi desa tambakan,semoga ATBI dan pengusaha tambang lain nya sukses selalu,dan memberikan manfaat untuk pemerintah,lingkungan dan warga masyarakat,dan semoga proses perijinan nya dan Masalah nya cepat selesai dan dan mendapatkan solusi,sehingga dapat membawa dampak positif bagi pemerintah, lingkungan dan warga masyarakat” ujar nya.
H. Probo Yuniar W menjelaskan bahwa industri pertambangan, khususnya di Subang dan Jawa Barat secara umum, sedang dalam proses pembenahan terkait perizinan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. “Kami telah mengirimkan surat kepada Bupati Subang dan Gubernur Jawa Barat. Namun, karena kesibukan beliau, kami belum mendapat tanggapan,” ujar H. Probo. Ia menambahkan bahwa ATBI berencana untuk segera mengirimkan surat audiensi kepada DPRD Kabupaten Subang dalam waktu dekat.
ATBI dan para pengusaha tambang menyatakan dukungan penuh terhadap pandangan Bupati Subang dan Gubernur Jawa Barat mengenai dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. “Jika tambang diberikan izin atau dibuka kembali, kami ATBI siap membenahi dan menuruti aturan serta kemauan pemerintah,” tegas H. Probo.
Komitmen tersebut tidak hanya terbatas pada perizinan. ATBI juga menyatakan kesiapan untuk mematuhi peraturan Over Dimension Over Loading (ODOL), di mana muatan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Selain itu, ATBI siap jika pajak pertambangan dinaikkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, H. Probo menyatakan kesediaan para pengusaha tambang untuk mendanai pelebaran pinggir jalan dua meter dari arah Jalancagak sampai Subang kota sepanjang 15 km , serta berkomitmen untuk membenahi kembali area tambang dan memberikan kontribusi nyata kepada lingkungan sekitar, termasuk desa-desa terdampak.
Dul