Metronasionalnews-Bea Cukai Bandung gelar pemantauan harga transaksi pasar (HTP) atas produk hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris di wilayah pengawasannya meliputi Wilayah di Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang sejak tanggal 1 s.d 13 September 2023.
Dalam kegiatan yang dilakukan setiap triwulan tersebut, Bea Cukai Bandung melakukan pendataan merk, harga jual, tahun pita cukai, tarif pita cukai, Harga Jual Eceran (HJE) atas produk hasil tembakau di Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang meliputi toko modern atau toko tradisional pada bangunan permanen.
Bea Cukai Bandung membandingkan HTP dengan HJE yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau, dengan tujuan untuk memastikan HTP sesuai dengan batasan HJE yang tercantum pada pita cukai. Serta untuk mengetahui harga produk hasil tembakau yang terbentuk di pasar, dan juga untuk mendapatkan gambaran respon konsumen terhadap kebijakan tarif cukai.
Bea Cukai Bandung juga melakukan sosialisasi mengenai ketentuan pita cukai dan memastikan produk hasil tembakau sudah dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini harapannya dapat memudahkan dalam merumuskan, melaksanakan kebijakan, standardisasi dan melakukan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan berbagai kebijakan dibidang cukai ke depannya.
(Adul)