PURWAKARTA | METRONASIONALNEW.com-Sebagai wujud dari salah satu
tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal, pada hari Selasa, 17 Desember 2024 bertempat di halaman KPPBC TMP A Purwakarta telah dilaksanakan acara seremonial pemusnahan terhadap Barang Hasil Penindakan berupa hasil tembakau dan minuman mengandung
etil alkohol illegal.
Baca Juga:Disdik Purwakarta Raih 3 Penghargaan di Jambore GTK Hebat 2024
Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Hasil Penindakan di bidang Cukai hasil kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
dengan jumlah 422 penindakan periode Oktober 2023 s.d. Mei 2024 dengan rincian 2.225.760 batang
rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dan 1084 botol / 649,4 liter minuman keras ilegal berbagai merek yang juga tidak dilekati pita cukai.
Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 2.934.320.800 dengan potensi kerugian
negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.614.070.760.
Bea Cukai senantiasa mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal.
Selain itu, masyarakat diharapkan dapat
mendukung kegiatan pemberantasan barang kena
cukai ilegal yang secara aktif dan kontinyu dilakukan
Bea Cukai. Jika menemukan indikasi peredaran rokok
dan miras ilegal, masyarakat diimbau untuk dapat
menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak
layanan resmi BC 1500225, kontak layanan Bea Cukai
Purwakarta (0264) 351634 atau dengan mendatangi beacukai terdekat.
Sumber:BCPWK
Dul