PURWAKARTA | METRONASIONALNEWS.com-Kegiatan penyuluhan hukum terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar pada hari Rabu, bertempat di Bale Rancage, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong. Acara dimulai pukul 10.10 WIB dan dihadiri oleh berbagai elemen pemerintahan dan aparat keamanan.
Baca Juga:Tekan Rokok Ilegal,Beacukai Purwakarta Lakukan Kegiatan Operasi Pasar di Karawang
Turut hadir dalam acara ini Camat Bojong Muhamad Kosim, S.STP, M.Si, para kepala desa se-Kecamatan Bojong, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bojong, Babinsa Koramil Darangdan, dan Komisioner PPK Kecamatan Bojong.
Acara ini menghadirkan sejumlah pemateri, di antaranya:
1. Staf Ahli Bupati Purwakarta, Diki Darmawan, SH, M.Hum
Menekankan pentingnya pengawasan terhadap ASN dan kepala desa agar tidak melakukan pelanggaran dalam Pilkada.
Mendorong partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih.
Mengajak masyarakat melakukan pengawasan partisipatif.
Menekankan pentingnya menjaga netralitas.
2. Perwakilan Pengadilan Negeri Purwakarta, Yustika Akbar Fauzi, SH, MH
Menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri bersifat pasif dan hanya menangani perkara Pilkada berdasarkan laporan dari Gakkumdu.
Sidang perkara Pilkada dibatasi penyelesaiannya dalam waktu 7 hari.
3. Danramil Darangdan diwakili Kapten Suhendar
Menegaskan bahwa TNI bersifat netral dalam Pilkada.
Menyampaikan bahwa prajurit TNI tidak memiliki hak pilih dan dilarang mengarahkan.
Kodim 0619 Purwakarta siap menindak tegas prajurit yang melanggar netralitas.
4. Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Yusup Suprianto
Mendorong partisipasi pemilih muda dalam Pilkada.
Menjelaskan bentuk dan ruang partisipasi bagi pemilih.
Memaparkan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mencegah pelanggaran pemilu.
Menyampaikan prosedur penanganan kecurangan dan pelanggaran kode etik, administrasi, serta pidana pemilu.
5. Perwakilan Polres Purwakarta, IPTU Erwan, SH
Mengidentifikasi potensi pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.
Menegaskan komitmen Polres Purwakarta dalam memberikan pelayanan, pengawalan, dan pengamanan agar Pilkada berlangsung aman dan kondusif.
6. Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jaksa Alfalh Tri Wahyudi, SH
Menjelaskan dasar hukum Pilkada 2024.
Memaparkan tugas PPK berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018.
Menguraikan peran kejaksaan dalam menangani pelanggaran Pilkada dan kerja sama dengan Gakkumdu.
Mengidentifikasi potensi tindak pidana pada tahapan penyelenggaraan dan kampanye Pilkada.
Kapolsek Bojong, Ipda Budiman, menyampaikan arahan dari Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi yang kondusif dan mematuhi aturan demi keberhasilan Pilkada 2024.
“Semua pihak diimbau untuk bekerja sama dalam menjaga netralitas dan memastikan Pilkada berlangsung dengan aman dan lancar,” ujar Ipda Budiman.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum dan partisipasi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada di wilayah Kecamatan Bojong. Rabu (16/10/2024).
Aep S