10 Maret 2026

BPD Sumedang Soroti Honor Rp100 Ribu dari Pemprov Jabar: Tugas Berat, Insentif Minim‎‎

0


‎Sumedang | Metronasionalnews.com –  9 Maret 2026 — Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menyalurkan bantuan keuangan bagi ribuan desa pada tahun anggaran 2026. Program yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan desa itu menyasar 5.311 desa di seluruh wilayah provinsi.

‎Namun di balik kebijakan yang diharapkan memperkuat pemerintahan desa tersebut, muncul sorotan dari kalangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Besaran honorarium yang dinilai terlalu kecil memunculkan kritik karena dianggap tidak sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban.

‎Kebijakan penyaluran bantuan keuangan desa itu tertuang dalam surat bernomor 0853/PMD.05.03/PPD yang ditujukan kepada kepala desa dan ketua BPD se-Jawa Barat. Program ini merupakan bagian dari skema Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa (TPPKD) melalui kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

‎Dalam skema tersebut, kepala desa menerima tambahan penghasilan Rp2 juta per bulan atau Rp24 juta per tahun. Sekretaris desa memperoleh Rp200 ribu per bulan, sementara perangkat desa seperti kepala urusan, kepala seksi, hingga kepala dusun mendapatkan tambahan Rp150 ribu per bulan.

‎Sementara itu, ketua dan anggota BPD hanya menerima honorarium sebesar Rp100 ribu per bulan.

‎Ketua Forum Komunikasi BPD (FKBPD) Kabupaten Sumedang, Drs. Asep Suryana, menilai besaran honorarium tersebut tidak proporsional jika dibandingkan dengan tugas, pokok, dan fungsi BPD yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

‎Menurutnya, BPD bukan sekadar lembaga pelengkap dalam struktur pemerintahan desa. Lembaga ini memiliki peran penting dalam sistem demokrasi desa, termasuk menjalankan fungsi legislasi serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.

“Berkaitan dengan besaran honorarium BPD dari pemerintah provinsi Jawa Barat dengan nominal Rp100 ribu per bulan, kami menilai itu tidak proporsional dengan tugas, pokok, dan fungsi BPD,” ujar Asep.

‎Ia menjelaskan bahwa BPD memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui forum musyawarah desa, BPD juga terlibat dalam proses penting seperti pembahasan peraturan desa hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa.
‎Beban kerja tersebut, menurutnya, menuntut waktu, tenaga, dan tanggung jawab yang tidak ringan.

‎“BPD adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki fungsi legislasi, termasuk melaksanakan penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Beban kerja dan tanggung jawabnya cukup berat karena harus mewakili aspirasi masyarakat melalui musyawarah,” katanya.

‎Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap berharap program bantuan keuangan desa ini mampu meningkatkan motivasi aparatur desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional dan akuntabel.

‎Penyaluran bantuan dilakukan setiap bulan, namun pencairannya dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.
‎Agar dana tersebut dapat disalurkan, pemerintah desa diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi, mulai dari surat permohonan penyaluran bantuan, ringkasan APBDes, hingga dokumen pengangkatan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.

‎Selain itu, aparatur desa dan BPD juga diwajibkan menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen menjaga kebersihan, ketertiban, dan fasilitas pelayanan publik di desa, sekaligus mencegah praktik pembalakan liar maupun aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

‎Seluruh dokumen tersebut harus disampaikan melalui aplikasi TAPAL DESA paling lambat 12 Maret 2026.

‎Di tengah upaya pemerintah memperkuat desa sebagai fondasi pembangunan daerah, kritik dari kalangan BPD menjadi pengingat bahwa peningkatan kinerja aparatur desa juga perlu diiringi dengan kebijakan insentif yang dinilai adil dan proporsional.

‎Sebab bagi banyak pihak di desa, pengabdian tidak hanya soal tanggung jawab, tetapi juga soal penghargaan terhadap peran yang mereka jalankan.



Wahyu BK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.