Subang,metronasional news.com-Sepasang pasutri yang di duga meracik minuman keras dan menjual nya diamankan oleh polres subang.
Kedua nya sempat melarikan diri ke wilayah bandung barat ,kemudian tim polres subang berhasil menangkap nya pada hari senin,30/10/23
Menurut AKPB Ariek tersangka NN lelaki (59) dan RH wanita (43) melarikan diri karena takut di geruduk masa.Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari lokasi yang di tambakan kecamatan jalancagak,subang diantara nya:
Satu buah warna biru untuk mencampur minuman,satu buah filter penyaring,220 botol aqua kosong,satu buah botol bertulis kan mic Donal,botol bigbos kotak,satu buah corong berwarna hijau,satu buah teko plastik,lima puluh buah tutup botol warna hijau,lima puluh tutup botol warna merah,tiga jerigen berwarna biru yang berisikan minuman oplosan,13 dus berbagai botol minuman,satu buah sodium,500 segel botol minuman,kuku bima energi,dan kendaraan R4 yang di gunakan oleh pelaku saat melarikan diri.
Korban sementara berjumlah 15 orang,12 meninggal dunia,3 orang di rawat di RSUD subang,kapolres subang menjelaskan kronologi korban,menurut nya korban sedang meminum miras di sebuah pernikahan yang berada di kp.cipulus,kecamatan sagalaherang.polisi mengamankan saksi berinisial E dan sepasang pengantin.
Kini pelaku sudah menjadi tersangka,dan di ancam dengan hukuman 15 tahun penjara,sesuai pasal 204 KUHP Pidana atau pasal 146 junto 140 Uu Ri tentang pangan.
Ini komitmen kami untuk sama-sama memberantas minuman keras ilegal maupun legal,dan rencana besok akan dimusnahkan,ujarnya.
Adul