(MNN) PURWAKARTA-Pemerintah Desa Nangewer, kecamatan darangdan,kabupaten Purwakarta mengalokasikan dana yang bersumber dari dana desa.
Pada akhir tahun 2021 tahap 3 pemdes nangewer mengalokasikan anggaran dana desa sebesar 115.000.000 ,kemudian pada tahun 2022 tahap 2 mengalokasikan dd untuk bumdes sebesar 40.000.000,dan pada tahap 3 tahun 2022 sebesar 65.000.000, terakhir tahun 2023 tahap 2 senilai 50.000.000.
Saat di Konfirmasi oleh awak media pada tanggal 25/04/2024 ,kepada kepala desa Asep munajat terkait usaha bundes,Asep munajat mengatakan di pakai usaha gas LPG 3kg dan basreng,imbunya.
Juga ketika di tanya terkait PAD DES yang masuk dari usaha bumdes, beliau menjawab 25 juta.
Publik bertanya-tanya, anggaran yang begitu lumayan besar hanya di gunakan untuk jualan basreng dan gas.Kepada Inspektorat daerah kabupaten Purwakarta agar kembali meninjau kegiatan usaha bumdes desa nangewer,agar lebih transparansi kepada masyarakat,karena anggaran tersebut adalah uang negara untuk kesejahteraan masyarakat desa nangewer.
Dan jika terjadi ada nya penyimpangan yang terbukti melawan aturan,Kepada APH Aparat penegak hukum Purwakarta agar segera menangani nya.
Red