Dalam RAPBN Tahun Anggaran 2024, DBH Sawit Direncanakan Sebesar Rp3.000,0 Miliar

(MNN)-Jakarta,21/03/2024-Sesuai UU HKPD, Pemerintah dapat menetapkan jenis DBH lainnya yang bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasi Daerah penghasilnya, dan digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai dengan kewenangan Daerah dan/atau prioritas nasional.

Pada tahun 2023, telah dialokasikan DBH Perkebunan Sawit (DBH Sawit) sebesar Rp3.396,2 miliar. Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Sawit diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Sesuai Peraturan Pemerintah tersebut,DBH Sawit ditujukan untuk membiayai kegiatan yang meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan,kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil dengan total anggaran sebesar Rp.3.000 milyar dari APBN.

Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit mempertimbangkan antara lain indikator luas lahan perkebunan sawit dan produktivitas lahan perkebunan sawit, serta memperhatikan kinerja daerah.

Untuk mendorong penggunaan DBH Sawit sesuai dengan tujuannya, daerah penerima DBH Sawit perlu menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang dibahas bersama dengan K/L terkait. Dengan demikian, diharapkan penggunaan DBH Sawit dapat tepat sasaran dan selaras dengan program/kegiatan Pemerintah.

 

Dul (MNN)

 

Advertisements
Ad 8

Admin metronasionalnews.com

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *