Dana Desa Selaawi Purwakarta untuk Ketahanan Pangan Diduga Tak Transparan, Publik Desak Audit Inspektorat

PURWAKARTA -Perealisasian anggaran Dana Desa (DD) untuk program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan tajam publik. Program yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat ini diduga dilaksanakan tanpa transparansi yang memadai, sehingga menimbulkan kecurigaan terkait akuntabilitas penggunaannya.
Baca Juga:Kejari Subang Mengajukan RESTORATIVE JUSTICE Kepada Kejati Jabar,Kenapa?
Kecurigaan ini muncul setelah Kepala Desa Selaawi memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengenai rincian pelaksanaan program tersebut.
Anggaran Ratusan Juta Tanpa Kejelasan Manfaat
Sejak tahun 2023, Desa Selaawi telah mengalokasikan dana besar untuk sektor ketahanan pangan:
- Tahun 2023 (Hewani): Direalisasikan anggaran senilai Rp 150.000.000 untuk pengadaan hewan sapi. Hingga kini, produktivitas dan pengelolaan aset sapi tersebut tidak diketahui publik.
- Tahun 2024 (Nabati): Dialokasikan dana sebesar Rp 141.600.000 dengan judul kegiatan “Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (Ketahanan Pangan Nabati)”. Judul anggaran yang rancu dan besaran dana yang signifikan untuk “nabati” namun dialokasikan ke “jalan usaha tani” ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan penggunaan dana.
Total dana ketahanan pangan yang mencapai lebih dari Rp 291 juta ini seharusnya mampu memberikan dampak nyata. Publik menekankan bahwa program ketahanan pangan desa, yang sejalan dengan semangat Asta Cita (delapan cita-cita) dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, harus benar-benar dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat desa.
Desakan Audit dan Sanksi Hukum
Melihat minimnya transparansi dan dugaan ketidaksesuaian realisasi dengan peruntukannya, publik meminta Pemerintah Desa Selaawi untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. Dikhawatirkan, program ini berujung pada indikasi kerugian negara.
Publik mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta agar segera meninjau kembali dan melakukan audit mendalam terhadap seluruh realisasi anggaran Dana Desa Selaawi, khususnya pada pos ketahanan pangan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya indikasi kerugian keuangan negara, Inspektorat diminta segera menerapkan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau memerintahkan pengembalian uang ke kas negara. Selain itu, sanksi administrasi maupun sanksi pidana harus diterapkan kepada pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau dana desa.
Red
