29 Januari 2026

Dana Ratusan Juta BUMDes Gunung Karung Menguap? Kades Bungkam Soal Bidang Usaha di Tengah Anggaran Fantastis

0

PURWAKARTA – Pengelolaan Dana Desa (DD) yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gunung Karung, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan tajam. Total anggaran yang digelontorkan untuk penyertaan modal BUMDes dalam kurun waktu dua tahun terakhir mencapai angka yang signifikan, namun keberadaan dan bidang usaha BUMDes tersebut kini dipertanyakan publik.

Baca Juga:Kejaksaan Negeri Purwakarta Menahan 6 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan

Alokasi Dana Desa untuk BUMDes Gunung Karung tercatat sebagai berikut:

Tahun 2024: Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)

Tahun 2025: Rp 245.003.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ribu Rupiah)

Total Dana BUMDes: Rp 345.003.000,00

Dengan total suntikan modal mencapai lebih dari sepertiga miliar rupiah, publik mendesak transparansi mengenai jenis usaha yang dijalankan, kinerja keuangan, dan kontribusi BUMDes terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Kepala Desa Memilih Bungkam dan Mengabaikan Prinsip Transparansi

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kepala Desa Gunung Karung mengenai rincian bidang usaha BUMDes, modal yang sudah terpakai, dan laporan kinerjanya, menemui jalan buntu.

Kepala Desa, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 02 Desember 2025, enggan memberikan jawaban atau klarifikasi apa pun. Sikap ini menimbulkan kecurigaan bahwa BUMDes tersebut mungkin tidak beroperasi secara optimal.

Kajian Hukum: Ancaman Hukum Bagi Kades yang Menutup Diri

Sikap bungkam Kepala Desa dan minimnya kejelasan mengenai penggunaan modal BUMDes ratusan juta rupiah memiliki implikasi hukum yang serius, terutama karena DD adalah keuangan negara:

Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Kepala Desa sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib memberikan informasi publik terkait penggunaan anggaran desa. Sikap bungkamnya jelas melanggar UU KIP.

  1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) – Pasal 3 UU Tipikor: Jika modal BUMDes yang ratusan juta rupiah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan wujud usahanya (misalnya terjadi penyimpangan, mark-up aset, atau penggelapan dana), hal ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/desa.
  2. Pelanggaran Regulasi BUMDes: Dana Desa yang disalurkan sebagai modal BUMDes harus dipertanggungjawabkan secara jelas sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang BUMDes. Ketidakjelasan bidang usaha dan kinerja mengindikasikan pelanggaran administrasi yang dapat berujung pada penyidikan Tipikor.

Desakan Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh

Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Purwakarta, untuk segera melakukan:

Audit Investigasi Khusus: Memeriksa seluruh alokasi Dana Desa tahun 2024 dan 2025 yang disuntikkan ke BUMDes Gunung Karung.

Verifikasi Fisik Aset: Memverifikasi keberadaan aset, modal kerja, dan unit usaha yang seharusnya telah dibentuk dengan dana Rp 345 juta tersebut.

Transparansi adalah kunci. Kegagalan Kades Gunung Karung untuk memberikan klarifikasi yang sah dan terbuka mengundang APH untuk segera turun tangan menelusuri dugaan adanya praktik penyalahgunaan Dana Desa.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.