21 Maret 2026

Dana Rp5 Juta per RT Digelontorkan, Pemkab Magetan Gandeng BPR Syariah: Solusi Pemberdayaan atau Celah Baru Pengawasan?

0

Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan kembali melempar program populis: bantuan Rp3 juta hingga Rp5 juta untuk setiap RT. Program yang diklaim sebagai upaya penguatan ekonomi warga ini diumumkan dengan melibatkan BPR Syariah sebagai mitra penyalur dana.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026) di Magetan, pihak Pemkab menyampaikan bahwa skema ini dirancang agar dana bantuan tidak sekadar turun ke bawah, tetapi juga dikelola lebih tertib melalui sistem perbankan berbasis syariah.

Baca Juga:Misteri Kematian Perempuan di Ponorogo: Luka di Kepala, Rumah Terkunci, dan Anak Hilang

Namun, di balik niat baik tersebut, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana kesiapan RT dalam mengelola dana publik, dan bagaimana mekanisme pengawasannya?

Pemkab Magetan menyebut pelibatan BPR Syariah sebagai langkah pengamanan, sekaligus sarana edukasi pengelolaan keuangan bagi RT. Bank syariah diharapkan berperan dalam penyaluran sekaligus pendampingan, agar dana tidak habis untuk kegiatan seremonial tanpa dampak nyata.

Di atas kertas, skema ini tampak ideal. Tapi di lapangan, RT bukan lembaga keuangan, melainkan struktur sosial dengan kapasitas administrasi yang beragam. Tanpa aturan teknis yang ketat dan pengawasan berlapis, dana Rp3–5 juta berpotensi menjadi angka besar yang rawan salah kelola.

Pemerintah menyebut dana bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif warga, penguatan usaha mikro, hingga kebutuhan sosial kemasyarakatan. Sayangnya, hingga kini belum dijelaskan secara rinci indikator keberhasilan, sanksi jika terjadi penyimpangan, serta mekanisme audit penggunaan dana di tingkat RT.

Keterlibatan BPR Syariah memang memberi kesan profesional dan akuntabel. Namun, publik masih menunggu jawaban lebih tegas: apakah bank hanya bertugas menyalurkan dana, atau juga memiliki kewenangan mengawasi penggunaan anggaran hingga ke tingkat RT?

Program bantuan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan dari level paling bawah. Pertanyaannya kini bukan lagi soal besaran dana, melainkan keseriusan pemerintah memastikan uang rakyat benar-benar kembali ke rakyat, bukan hilang di meja rapat RT.

Pemkab Magetan dituntut tidak berhenti pada klaim pemberdayaan. Transparansi, pengawasan, dan evaluasi terbuka akan menjadi ujian sesungguhnya dari program Rp5 juta per RT ini.(SGTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.