Di Sayangkan, Bangunan Outlet Pusat Oleh – Oleh dan Pemasaran UMKM Sumedang Secantik Itu Berada Di Bawah SUTET

SUMEDANG | METRONASIONALNEWS.com – Bangunan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) memiliki risiko yang dapat membahayakan keselamatan penghuninya.
Meski begitu, faktanya masih banyak pemukiman yang dibangun di bawah SUTET di Sumedang salah satunya Gedung Outlet Pusat Oleh – Oleh dan Pemasaran UMKM Sumedang yang di resmikan Bupati Sumedang, Kamis (22/5/2025) di Jln Sindang Taman (Perapatan Bojong) Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang Utara Kab. Sumedang.
Lantas, bagaimana sebenarnya yang terjadi ???, sangat disayangkan Gedung secantik itu harus berada di bawah SUTET. Ya, keberadanya memang dapat mengurangi estetika, terutama karena tampilan kabel yang menjuntai tidak menarik. Selain itu, bangunan di bawah SUTET juga memiliki potensi bahaya dan gangguan lain.
Adapun peraturan bangunan di bawah SUTET, Pemerintah sudah mengaturnya. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menerbitkan Permen No.18/2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021, Mengatur tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
Dalam permen tersebut, ada aturan terkait jarak aman rumah dekat SUTET yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangannya, yaitu:
- SUTT 55kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 mete
– SUTT 66kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
– SUTT 66kV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
– SUTT 150kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
– SUTT 150kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter
– SUTT 150kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
- SUTT 150kV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
– SUTET 275kV jenis sirkuit ganda memiliki ruang bebas 13 meter
- SUTET 500kV jenis sirkuit tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
– SUTET 500kV jenis sirkuit ganda memiliki ruang bebas 17 meter
– SUTTAS 250kV memiliki ruang bebas 14 meter
– SUTTAS 500kV memiliki ruang bebas 18 meter.
Selain jarak, peraturan ini juga mengatur tentang tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel SUTET, seperti
– SUTT 66kV memiliki jarak bebas 12,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
- SUTT 150kV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
- SUTET 275kV memiliki jarak bebas 15 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
- SUTET 500kV memiliki jarak bebas 13 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 9 meter
- SUTTAS 250kV memiliki jarak bebas 17 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunanBagi masyarakat yang mengabaikan aturan di atas, maka mereka akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa tidak dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah.
Wahyu (BK)