Diamnya Kepala SMK 1 YKP Magetan: Ijazah Siswa Ditahan, Klarifikasi Tak Kunjung Ada

MAGETAN — Upaya awak media untuk mengonfirmasi dugaan penahanan ijazah siswa di SMK 1 YKP Magetan berujung buntu. Lebih dari sepuluh kali mendatangi sekolah tersebut, awak media tak pernah berhasil bertemu dengan Kepala SMK 1 YKP Magetan, Arif Kurniawan.
Kedatangan awak media dilakukan secara resmi dan beretika, dengan tujuan meminta klarifikasi terkait informasi adanya penahanan ijazah siswa—praktik yang secara tegas dilarang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Namun, upaya itu berulang kali menemui jalan buntu.
Baca Juga:Polres Madiun Apresiasi Bulog: Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Wujudkan Masyarakat Sejahtera
Setiap kali datang pada pagi hari, petugas keamanan sekolah menyatakan kepala sekolah belum hadir. Saat awak media kembali pada siang hari, jawabannya serupa: kepala sekolah tidak berada di tempat. Awak media juga mencoba menempuh jalur lain dengan mendatangi humas sekolah. Alih-alih mendapat penjelasan, awak media justru diarahkan kembali untuk menemui kepala sekolah secara langsung.
“Kalau mau konfirmasi, langsung ke kepala sekolah. Humas sudah tidak ada kaitannya,” ujar seorang satpam SMK 1 YKP Magetan kepada awak media.
Ironisnya, meski telah mengikuti arahan tersebut, kepala sekolah tetap tak kunjung ditemui. Situasi ini membuat proses klarifikasi atas dugaan penahanan ijazah siswa tak pernah terlaksana. Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMK 1 YKP Magetan Arif Kurniawan belum memberikan penjelasan ataupun klarifikasi resmi. Awak media tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah maupun kepala sekolah yang bersangkutan.
Permendikbud secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk alasan administrasi atau tunggakan keuangan. Ijazah merupakan hak mutlak peserta didik setelah dinyatakan lulus sesuai ketentuan yang berlaku. Praktik penahanan ijazah dinilai berpotensi merugikan siswa, terutama dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.
Absennya kepala sekolah ini memunculkan tanda tanya publik soal tata kelola dan komitmen sekolah terhadap aturan yang berlaku. Kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai penanggung jawab utama kebijakan dan representasi resmi sekolah dalam pelayanan informasi publik. Kehadirannya di lingkungan sekolah menjadi kunci transparansi dan akuntabilitas.
Awak media berharap pihak SMK 1 YKP Magetan, khususnya Kepala Sekolah Arif Kurniawan, segera memberikan klarifikasi resmi demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menjunjung prinsip keterbukaan informasi di dunia pendidikan.(SGTA)
