(MNN)-Jakarta,23/03/2024-Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mulai dialokasikan pada tahun 2021. Selanjutnya, pada tahun 2024 kebijakannya diarahkan untuk peningkatankualitas penyelenggaraan
penyuluhan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP),peningkatan pelayanan kesehatan hewan dalam mendukung peningkatan populasi dan produksi ternak, dan peningkatan produksi sayuran pada tingkat rumah tangga guna mendukung penurunan stunting.
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dalam RAPBN tahun anggaran2024 direncanakan sebesar Rp300,0 miliar,meningkat sebesar Rp3,3 miliar atau 1,1 persen dibandingkan outlook tahun 2023.
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian ditujukan kepada Dinas Pertanian dan/atau Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada kabupaten dan kota dengan memperhatikan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Target dan Sasaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tahun 2024 ditujukan kepada 1.350 kelompok masyarakat yang melaksanakan kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L).
Dul