15 Maret 2026

DPUTR Purwakarta Disorot: Kajian Hukum Duga Pelanggaran Spesifikasi Proyek dan Nepotisme Pengadaan

0

PURWAKARTA, Metro Nasional News com – Kualitas pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan tajam. Dugaan adanya proyek yang tidak sesuai spesifikasi (non-spesifik) marak ditemukan, mencakup berbagai jenis pekerjaan mulai dari drainase, hotmix jalan, hingga pembangunan gedung. Situasi ini diperparah dengan dugaan kuat adanya praktik nepotisme yang melibatkan oknum di DPUTR dengan seorang pengusaha tertentu.

I. Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Spesifikasi Proyek

Pekerjaan infrastruktur yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertera dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) memiliki konsekuensi hukum yang serius:

  1. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) – Kerugian Negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor):
    • Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi (mutu rendah, volume berkurang, atau bahan yang digunakan tidak standar), maka hal ini diartikan sebagai pengurangan nilai barang/jasa yang didanai oleh uang negara. Selisih antara nilai kontrak yang dibayarkan dengan nilai pekerjaan riil yang diterima negara dikategorikan sebagai Kerugian Keuangan Negara.
    • Pelaku (kontraktor dan oknum DPUTR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK atau Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan/PPHP) terancam pidana karena secara melawan hukum menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara.
  2. Pelanggaran Hukum Kontrak dan Administrasi:
    • Secara administrasi, pekerjaan yang non-spesifik melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kontraktor seharusnya dikenakan denda, diwajibkan melakukan perbaikan, atau bahkan diputus kontraknya dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
    • Jika pengawasan dari DPUTR lemah atau sengaja diloloskan, hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan atau pembiaran yang bertujuan untuk menguntungkan pihak kontraktor.

II. Dugaan Nepotisme dalam Pengadaan

Dugaan adanya praktik nepotisme, yaitu keterlibatan salah seorang pengusaha yang diduga memiliki kedekatan khusus dengan oknum di DPUTR, semakin memperparah integritas dinas tersebut.

  1. Pelanggaran UU Korupsi (Pasal 22 UU Tipikor):Nepotisme secara eksplisit dilarang dalam pengadaan barang/jasa. Jika terbukti ada pengaturan tender atau penetapan pemenang lelang yang tidak didasarkan pada profesionalitas melainkan hubungan kedekatan, hal ini melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan keterbukaan.
  2. Pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN:Praktik nepotisme melanggar asas umum penyelenggaraan negara, yaitu asas profesionalitas dan asas akuntabilitas, serta menciptakan lingkungan kerja yang rentan terhadap praktik Korupsi dan Kolusi.

Mendesak APH Turun Tangan

Masyarakat sipil mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Purwakarta dan Kepolisian Resor Purwakarta, untuk segera mengambil langkah proaktif.

Baca Juga:KPK Operasi Tangkap Tangan Bupati,Kadis Dan DPRD Labuhan Batu

“Dugaan pelanggaran spesifikasi ini bukan hanya merugikan uang rakyat, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menurunkan kualitas aset daerah. Kami menuntut adanya audit teknis independen terhadap semua proyek DPUTR tahun 2025 yang disorot, dan menelusuri dugaan keterlibatan nepotisme yang menjadi biang keladi kualitas buruk .

Laporan ini menekankan bahwa ketidaksesuaian spesifikasi, baik pada proyek drainase, hotmix, maupun bangunan, tidak bisa ditoleransi dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana oleh semua pihak yang terlibat.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.