Dugaan Aktivitas Tambang Batu Ilegal di Cirata Purwakarta Disorot, Diduga Merusak Lingkungan dan Dibekingi Oknum
Purwakarta – Aktivitas penambangan batu di wilayah Cirata, Purwakarta, kembali menjadi sorotan publik. Tambang tersebut diduga dikelola oleh PT Sumber Tiga Permata yang bekerja sama dengan Koperasi Ligun Tuparit, dengan dugaan kepemilikan lahan milik PJB Purwakarta.
Dugaan kuat mengarah pada status tambang yang beroperasi secara ilegal, tanpa memiliki izin resmi. Berdasarkan laporan dari *meidacakrabuana*, tim V pemburu fakta Rajawali menemukan kondisi lokasi tambang yang rusak parah dan berdampak buruk pada lingkungan sekitar, serta merugikan masyarakat.
Kerusakan Lingkungan dan Desakan Penindakan Hukum
Kerusakan lingkungan yang terjadi di lokasi tambang ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat. Diduga kuat, praktik penambangan ilegal ini dapat terus beroperasi karena adanya pembiaran dan perlindungan dari oknum pejabat dan pihak-pihak terkait.
Baca Juga:
Gubernur Jabar dan Bupati Subang Bongkar Bangunan Liar di Jalancagak Subang
Masyarakat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, serta dinas terkait baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk segera mengambil tindakan tegas. Penindakan yang diharapkan tidak hanya mencakup sanksi administrasi, tetapi juga langkah hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan ini.
Diharapkan, dengan adanya penindakan yang serius, kerusakan lingkungan di wilayah Cirata dapat dihentikan dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Red
