Dugaan Maladministrasi RSUD Lembang:Ketua Umum GMP-LING akan Laporkan Proyek RP 4,9 M ke Kejati & Polda Jabar!

BANDUNG BARAT, METRONASIONALNEWS.COM – Proyek pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Lembang senilai Rp4.959.322.400 di Kabupaten Bandung Barat kini terancam dihentikan dan diselidiki secara mendalam. Ketua Umum DPP LSM GMP-LING (Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan), E. Tami, mengumumkan akan melaporkan proyek tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawasan tertinggi di Jawa Barat karena dugaan maladministrasi berganda yang serius.
Baca Juga:KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Server dan Storage di Lingkungan PT.Telkom Group
LSM GMP-LING menyoroti dua isu utama yang dinilai sebagai pelanggaran hukum: legalitas perizinan dan penyelewengan aset negara.
I. Pelanggaran PBG: Proyek Jalan Terus Tanpa Izin Resmi
E. Tami menegaskan bahwa pembangunan gedung oleh CV. Intan Berlian itu sudah berjalan meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – izin wajib pengganti IMB – masih dalam proses di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Izin PBG masih proses, sementara pekerjaan sudah berjalan. Ini adalah pelanggaran administrasi yang jelas dan mengangkangi Undang-Undang. Bagaimana mungkin proyek sebesar ini berjalan tanpa jaminan legalitas dari pemerintah daerah?” tegas E. Tami.
II. Dugaan Penyelewengan Aset Negara: Bongkaran Dijual Tanpa Lelang
Isu kedua yang lebih pedas adalah dugaan penyelewengan aset yang timbul dari pembongkaran bangunan lama. E. Tami menduga bahwa material bongkaran bangunan maupun alat material lama telah di-pihak ketiga-kan (dijual/dikelola) tanpa melalui proses lelang terbuka yang diwajibkan oleh peraturan pengadaan barang/jasa negara.
“Barang bongkaran adalah aset negara. Jika dijual tanpa proses lelang terbuka, ini bukan sekadar maladministrasi, tapi diduga kuat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” tukas E. Tami.
Desakan Audit Total: Dari Administrasi hingga Keuangan
Mencurigai adanya masalah sistematis, GMP-LING tidak hanya menargetkan proyek ini. E. Tami menduga RSUD Lembang memiliki banyak masalah terkait administrasi lain yang harus dibongkar.
Untuk itu, E. Tami meminta tindakan khusus (audit investigatif) dengan melaporkan secara langsung kepada:
- Inspektorat Provinsi Jawa Barat
- Polda Jawa Barat
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat
- Gubernur Jawa Barat
- Pangdam III/Siliwangi
Secara khusus, GMP-LING mendesak agar segera dilakukan audit keuangan RSUD Lembang dari tahun 2022 hingga 2025. “Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, kami meminta agar segera diproses tanpa pandang bulu,” tutup E. Tami.
Pihak RSUD Lembang, Dinas Kesehatan, DPUTR, dan DLH Kabupaten Bandung Barat diminta segera merespons tuntutan ini sebelum APH resmi mengambil alih penanganan kasus.
Red
