29 Januari 2026

Geger Pungli Listrik Gratis di Purwakarta: Oknum Kepala Dusun Desa Simpang Diduga ‘Sunat’ Bantuan Ratusan Ribu Rupiah

0

Purwakarta—Program bantuan pemasangan listrik gratis dari Pemerintah yang ditujukan bagi warga miskin di Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, dinodai oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). Oknum Kepala Dusun (Kadus) di desa tersebut dilaporkan meminta sejumlah uang kepada penerima manfaat, meskipun program tersebut seharusnya tidak dipungut biaya sepeser pun.

Pungli Merata di Tiga Dusun

Menurut keterangan dari salah satu narasumber warga Desa Simpang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, oknum Kepala Dusun secara sepihak mematok biaya kepada setiap penerima bantuan listrik gratis.

“Kami diminta uang Rp150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) oleh Kepala Dusun untuk pemasangan listrik gratis ini. Padahal kami tahu ini program bantuan dari pemerintah dan seharusnya tidak ada biaya,” ungkap narasumber tersebut kepada awak media.

Yang lebih mencengangkan, dugaan praktik pungli ini terjadi secara merata di seluruh wilayah Desa Simpang, meliputi Dusun 1, Dusun 2, dan Dusun 3. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik pungutan liar tersebut terstruktur dan melibatkan sejumlah perangkat dusun. Jika diasumsikan terdapat puluhan penerima, total dana yang terkumpul dari praktik pungli ini bisa mencapai jutaan rupiah.

Melanggar Aturan dan Menciderai Tujuan Bantuan

Bantuan pemasangan listrik gratis adalah program sosial pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan akses listrik bagi masyarakat tidak mampu. Praktik pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun ini merupakan pelanggaran serius dan mencederai tujuan utama program tersebut.

Implikasi Hukum:

  1. Pelanggaran Wewenang: Kepala Dusun (sebagai perangkat desa) melakukan tindakan di luar wewenang dan melanggar kode etik sebagai abdi masyarakat.
  2. Tindak Pidana Pungli: Pungutan liar (pungli) merupakan tindak pidana yang dapat dijerat berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan/atau peraturan lain tentang penyalahgunaan jabatan.

Tuntutan Transparansi dan Tindakan Tegas

Warga berharap Pemerintah Desa Simpang segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Dusun yang diduga terlibat. Jika pungutan tersebut benar terjadi, dana yang telah dipungut dari warga miskin harus segera dikembalikan secara penuh.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum:

Kasus dugaan pungli ini harus menjadi perhatian serius bagi Inspektorat Kabupaten Purwakarta dan aparat penegak hukum (Polres/Kejaksaan) untuk segera melakukan investigasi. Praktik pungli, sekecil apa pun nilainya, tidak boleh ditoleransi karena merusak tata kelola pemerintahan yang baik dan sangat merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan utuh.

Peran Kepala Desa:

Kepala Desa (Kades) Simpang juga harus dimintai pertanggungjawaban atas pengawasan terhadap perangkatnya. Kades wajib memastikan bahwa semua program bantuan sosial di desa berjalan sesuai aturan dan bebas dari segala bentuk pungutan liar.


Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.