29 Januari 2026

Gugatan Class Action Kujang: Masyarakat Sunda Buktikan Kujang Bukan Senjata

0

BANDUNG – Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung saat sidang lanjutan gugatan class action masyarakat Sunda terhadap Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat digelar pada Selasa, 26 Agustus 2025. Dalam sidang dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2025/PN/BDG ini, para penggugat, yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI), menghadirkan bukti-bukti krusial untuk membantah dalil tergugat.

Baca Juga:Rapat Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Bandung Barat Dengan Dinas Pemerintahan

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Kamaludin, S.H. dan Susane Febriyati, S.S., S.H., beserta tim, menyampaikan tiga bukti surat. Bukti-bukti tersebut bertujuan untuk memperkuat argumen bahwa kujang adalah identitas, ciri khas, dan benda yang disakralkan oleh masyarakat Sunda, bukan sekadar senjata tajam.

Putusan Pengadilan Jadi Amunisi Baru

Salah satu bukti kunci yang disampaikan adalah fakta persidangan dari perkara pidana nomor 259/Pid.B/2011/PN.SBG yang telah memiliki putusan tetap pada tahun 2012. Dalam putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membatalkan dakwaan terhadap kujang sebagai senjata tajam di bawah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Putusan ini secara hukum mengakui kujang sebagai identitas, ciri khas, dan pusaka yang disakralkan.

Sumber: YouTube Prabowo Subianto

Pembuktian ini secara langsung membantah dalil DPRD Jawa Barat sebagai turut tergugat, yang dalam tanggapannya menyatakan bahwa “sikap menjunjung tinggi dan mensakralkan suatu benda mati … bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama Islam,” dan menjadi pertimbangan bagi Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 238/M/2013 yang menempatkan kujang sebagai senjata, bukan pusaka.

Sidang Ditunda, Kehadiran Tergugat Dinanti

Meski para penggugat yang diwakili oleh empat prinsipal telah menunggu sejak pagi, sidang baru dimulai pada pukul 15.00 WIB. Sayangnya, pihak tergugat (Disbudpar) dan turut tergugat (DPRD) tidak hadir dalam persidangan.

Atas ketidakhadiran ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan menetapkan putusan sela mengenai kelanjutan perkara. Sidang ditunda hingga 9 September 2025, dengan agenda pembuktian awal dari pihak tergugat dan turut tergugat. Keputusan pengadilan ini akan menjadi penentu apakah gugatan class action terkait pelurusan makna kujang ini akan terus bergulir.

Dul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.