29 Januari 2026

Gugatan Rp125 Triliun: Ketika Jabatan Dipertanyakan, Demokrasi Diadili

0

Jakarta-Ada gugatan yang tak main main. Bukan soal pribadi. Tapi menyentuh langsung jantung demokrasi.

Di tengah hiruk pikuk kekuasaan, seorang warga sipil bernama Subhan datang membawa pertanyaan besar dan angka yang tak kecil. Gugatan perdata senilai Rp125 triliun dan Rp10 juta dilayangkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga:KPK Tetapkan Kemensos Menjadi Tersangka Terkait Korupsi Bantuan Sosial

Satu gugatan, dua tergugat, dan satu negara yang diguncang oleh tuntutan keabsahan.

Subhan menilai, ada cacat dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. Ia menyebut adanya pelanggaran hukum oleh Gibran dan KPU karena diduga tidak memenuhi sejumlah syarat administratif dalam pencalonan yang lalu. Karena itu, ia meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.

Tak hanya itu, Subhan juga meminta hakim menghukum Gibran dan KPU untuk membayar kerugian materiel dan imateriel yang ditaksir senilai Rp125 triliun, ditambah Rp10 juta, dan disetorkan ke kas negara. Dalam petitumnya, gugatan ini diajukan atas nama seluruh warga negara Indonesia.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum tersebut.

Baca Juga:ISBI Bandung dan Pemda Sumedang Perkuat Sinergi untuk Pemajuan Budaya

Sunoto, Juru Bicara II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membenarkan adanya gugatan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa gugatan Subhan telah teregister dan masuk ke sistem perkara perdata.

“Benar, gugatan tersebut terdaftar dan saat ini menunggu proses selanjutnya,” ujar Sunoto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/9/2025)”

Subhan dalam gugatannya menegaskan bahwa tindak KPU dan Gibran telah merugikan demokrasi, dan karena itu harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, moral, dan finansial.

Sebuah gugatan yang membuka kembali luka lama. Pertanyaan yang dulu tak sempat dijawab, kini kembali diajukan—di ruang sidang, di ruang publik.

Rp125 triliun bukan sekadar angka. Tapi simbol dari kekecewaan yang belum tersampaikan.

Di negara demokrasi, jabatan tak hanya soal legitimasi politik, tapi juga soal kepercayaan publik. Ketika prosesnya dipertanyakan, wibawa kekuasaan bisa runtuh bukan oleh senjata, tapi oleh gugatan satu warga negara.

Apakah ini sekadar keberanian seorang Subhan? Atau isyarat bahwa suara rakyat masih terus mencari keadilan di jalan hukum?

Sidang akan membuktikan. Tapi publik akan menilai.(Aryo S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.