4 Februari 2026

Hak Jawab/Bantahan:Klarifikasi Legalitas PT BMS: Izin Sedang Ditempuh, Bukan Limbah B3

0

Subang – PT BMS memberikan klarifikasi terkait tudingan miring yang menerpa operasional gudang milik PT Bintang Mas Sawangan (BMS). Direktur membantah jika perusahaan tersebut dikatakan tidak mengurus perizinan sama sekali.

​Menurut nya, pihak perusahaan saat ini tengah kooperatif dalam menempuh prosedur legalitas yang berlaku.
​Izin Dalam Proses Sejak Awal 2026
​Membantah pernyataan bahwa gudang tersebut ilegal sepenuhnya, Rudianto menjelaskan bahwa proses perizinan sedang berjalan di tingkat pemerintah daerah.

Baca Juga:Klarifikasi Resmi Terkait Isu Promosi Jabatan Perwira di Polres Sumedang

​”Tidak benar kalau dikatakan tidak ada izin. Perizinannya sedang ditempuh, sudah berjalan sejak awal bulan di tahun 2026 ini. Semua sedang diproses sesuai prosedur,” ujar direktur PT BMS saat memberikan keterangan.

​Bantahan Adanya Limbah B3

​Terkait isu yang menyebutkan bahwa gudang seluas satu hektare tersebut menjadi tempat penampungan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pihak BMS dengan tegas menepis kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa isi gudang tersebut bukanlah material kimia berbahaya, melainkan limbah padat yang jauh lebih aman.

​”Terkait adanya limbah B3, itu tidak ada. Perlu ditegaskan bahwa gudang tersebut digunakan untuk menyimpan limbah kayu, bukan material berbahaya atau beracun,” tambahnya.

​Soal SPK: Urusan Internal Perusahaan

​Menanggapi pertanyaan mengenai Surat Perintah Kerja (SPK) pengelolaan limbah yang dipertanyakan publik, Rudianto menilai hal tersebut merupakan ranah bisnis yang bersifat privat.
​Menurutnya, SPK adalah bentuk kesepakatan profesional antarpihak swasta yang tidak seharusnya menjadi konsumsi publik secara detail.

“Soal SPK, menurut saya itu adalah persoalan internal antar perusahaan atau business-to-business,” jelasnya singkat.

​Harapan bagi PAD Subang

​Meskipun perizinan masih dalam tahap proses, keberadaan aktivitas industri di wilayahnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian lokal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang jika seluruh administrasi telah rampung.

​Sebelumnya, Kadis Perizinan DPMPTSP Subang sempat menyatakan bahwa hasil pengecekan menunjukkan izin belum terbit, yang kemudian diselaraskan oleh Kades Sawangan bahwa statusnya saat ini memang masih dalam tahap pengajuan atau “sedang ditempuh”.

​Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Dikdik Solihin, membenarkan temuan tersebut setelah melakukan pengecekan data perizinan.

​”Sudah dicek, memang belum ada izinnya,” tegas Dikdik saat dikonfirmasi mengenai legalitas PT BMS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.