Kota Tangerang, Metronasionalnews.com-
Terkait melarikan diri Warga Binaan (WB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang berinisial N yang merupakan WB titipan dari Polsek Karawaci, yang bersangkutan merupakan kasus penganiayaan Pasal 351.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Lapas Kelas IIA Tangerang Suratmin S.IP MH memberikan keterangan terkait melarikan diri napi titipan tersebut, ia mengatakan terkait hal ini pihaknya langsung mengambil tindakan dengan melakukan pencarian serta memeriksa petugas yang piket pada saat kejadian.
“Jadi memang kejadian itu siang hari, dan setelah itu kami langsung melakukan tindakan, pencarian bekerjsama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), mudah-mudahan bisa segera ditangkap ,”kata Suratmin sabtu (9/12/2023).
Suratmin menjelaskan, pihak Lapas sudah melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada setiap tamu yang berkunjung. “Itu kami sudah selalu melakukan pemeriksaan, dan ini insiden diluar dugaan kami,” Pungkasnya.
(DD/STO)